Bawaslu rekomendasikan Hanura ajukan sengketa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Partai Hanura untuk mengajukan sengketa terkait dengan pencoretan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjutak mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu tadi malam. Menurutnya, keputusan KPU yang menyatakan bahwa Hanura tidak memenuhi syarat penempatan nomor urut wanita memang sudah benar adanya.
“Tapi mungkin KPU tidak cermat mewakili keterwakilan perempuan. Tapi setelah dicek lagi itu tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Secara substansial tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan terutama yang terkait dengan harus ada satu di antara tiga nama itu. Oleh karenanya kita merekomendasikan mengajukan sengketa,“ kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Keputusan Bawaslu ini sekaligus memperkuat keputusan KPU tentang nasib para caleg mereka selanjutnya. Oleh karena itu, dia pun mempersilakan Hanura untuk mempersiapkan sengketa jika mereka memang berkenan nantinya.
“Keputusan Bawaslu ini memang memperkuat keputusan KPU sebelumnya. Kalau soal laki laki berubah menjadi perempuan, secara normatif 7,8,9 semua laki laki dan perempuan baru nomor 10. Walaupun secara keseluruhan 30, tapi dia tidak memenuhi syarat lain,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Hanura Saleh Husein menyayangkan sikap KPU yang mencoret semua Bacaleg di Dapil Jawa Barat II. Sebab, alasan KPU tidak begitu kuat dalam mencoret semua bacaleg-nya di dapil Jabar II tersebut. Terlebih, kata dia, syarat 30 persen keterwakilan perempuan terlampaui di dapil itu.
"Kita sudah melampaui daripada 30 persen keterwakilan perempuan. Hanya dalam penempatannya, maunya KPU, kita menempatkan seorang bacaleg perempuan di nomor urut sembilan. Sedangkan kita menempatkan di nomor urut sepuluh. Karena masalah itu," kata Saleh.
Seharusnya, kata dia, KPU memberitahu aturan penempatan nomor urut itu saat Partai Hanura menyerahkan berkas bacaleg. Pada saat penyusunan daftar bacaleg, tambah dia, KPU justru menyatakan tidak ada masalah.
"Nah hari keesokannya, dikatakan lagi kalau itu tidak memenuhi syarat,“ pungkasnya.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjutak mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu tadi malam. Menurutnya, keputusan KPU yang menyatakan bahwa Hanura tidak memenuhi syarat penempatan nomor urut wanita memang sudah benar adanya.
“Tapi mungkin KPU tidak cermat mewakili keterwakilan perempuan. Tapi setelah dicek lagi itu tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Secara substansial tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan terutama yang terkait dengan harus ada satu di antara tiga nama itu. Oleh karenanya kita merekomendasikan mengajukan sengketa,“ kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Keputusan Bawaslu ini sekaligus memperkuat keputusan KPU tentang nasib para caleg mereka selanjutnya. Oleh karena itu, dia pun mempersilakan Hanura untuk mempersiapkan sengketa jika mereka memang berkenan nantinya.
“Keputusan Bawaslu ini memang memperkuat keputusan KPU sebelumnya. Kalau soal laki laki berubah menjadi perempuan, secara normatif 7,8,9 semua laki laki dan perempuan baru nomor 10. Walaupun secara keseluruhan 30, tapi dia tidak memenuhi syarat lain,“ ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Hanura Saleh Husein menyayangkan sikap KPU yang mencoret semua Bacaleg di Dapil Jawa Barat II. Sebab, alasan KPU tidak begitu kuat dalam mencoret semua bacaleg-nya di dapil Jabar II tersebut. Terlebih, kata dia, syarat 30 persen keterwakilan perempuan terlampaui di dapil itu.
"Kita sudah melampaui daripada 30 persen keterwakilan perempuan. Hanya dalam penempatannya, maunya KPU, kita menempatkan seorang bacaleg perempuan di nomor urut sembilan. Sedangkan kita menempatkan di nomor urut sepuluh. Karena masalah itu," kata Saleh.
Seharusnya, kata dia, KPU memberitahu aturan penempatan nomor urut itu saat Partai Hanura menyerahkan berkas bacaleg. Pada saat penyusunan daftar bacaleg, tambah dia, KPU justru menyatakan tidak ada masalah.
"Nah hari keesokannya, dikatakan lagi kalau itu tidak memenuhi syarat,“ pungkasnya.
(lns)