Indonesia minta Saudi perpanjang amnesti TKI
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Arab Saudi untuk memperpanjang amnesti bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jika dibatasi hingga 3 Juli 2013, maka akan banyak TKI yang akan dipenjara.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan pertemuan bilateral dengan Dirjen Penempatan Kementerian Perburuhan Arab Saudi Abdullmonim Y Al Shehri, di kantor Kementerian Perburuhan di Jeddah pada Senin 16 Juni 2013, waktu setempat.
Reyna yang saat ini masih di Arab Saudi menyatakan, permohonan penundaan amnesti ini karena masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) atau TKI yang belum diproses amnestinya. Berdasarkan data per 17 Juni 2013, jumlah WNI/TKI yang melakukan pendaftaran pendataan telah mencapai lebih dari 74.000 orang.
“Kami meminta ditunda karena jumlahnya sangat banyak dan memerlukan tambahan waktu untuk mengurus dokumen,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Selasa (18/6/2013).
Menurut Reyna, Kementrian Perburuhan Arab Saudi menyambut baik kunjungan konsultasi ini. Pemerintah Saudi juga menjanjikan adanya pembicaraan lanjutan lintas kementerian untuk membahas masalah ini.
Setelah adanya pembicaraan internal lintas kementerian Saudi baru usulan pemerintah Indonesia ini diajukan ke Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud. Arab Saudi mengancam akan mengenakan hukuman penjara selama dua tahun bagi pekerja asing termasuk TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi.
Sedangkan para pengguna atau majikan yang mempekerjakan TKI itu pun diancam denda 100.000 real. “Kami tidak ingin ada TKI yang dipenjara di Saudi,” tegasnya.
Reyna menyatakan, penambahan waktu ini juga diusulkan karena 80 persen TKI ingin bekerja kembali di Saudi secara legal. Sementara 20 persennya menginginkan pulang ke tanah air. Rezeki lebih menjadi alasan mereka ingin menetap karena memasuki bulan Ramadhan banyak pekerjaan yang lowong di negara kaya minyak tersebut.
Lebih lanjut, Reyna membeberkan, pemerintah Indonesia pun menyampaikan usulan perbaikan kontrak kerja baru yang menekankan pada aspek perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"Usulan itu yakni perbaikan besaran upah, satu hari libur dan kompensasi lembur dan gaji ditransfer melalui perbankan. Pemerintah juga meminta adanya akses komunikasi antara TKI dan keluarga di Indonesia serta kejelasan jam istirahat serta asuransi," pungkasnya.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan pertemuan bilateral dengan Dirjen Penempatan Kementerian Perburuhan Arab Saudi Abdullmonim Y Al Shehri, di kantor Kementerian Perburuhan di Jeddah pada Senin 16 Juni 2013, waktu setempat.
Reyna yang saat ini masih di Arab Saudi menyatakan, permohonan penundaan amnesti ini karena masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) atau TKI yang belum diproses amnestinya. Berdasarkan data per 17 Juni 2013, jumlah WNI/TKI yang melakukan pendaftaran pendataan telah mencapai lebih dari 74.000 orang.
“Kami meminta ditunda karena jumlahnya sangat banyak dan memerlukan tambahan waktu untuk mengurus dokumen,” katanya berdasarkan siaran pers yang diterima KORAN SINDO, Selasa (18/6/2013).
Menurut Reyna, Kementrian Perburuhan Arab Saudi menyambut baik kunjungan konsultasi ini. Pemerintah Saudi juga menjanjikan adanya pembicaraan lanjutan lintas kementerian untuk membahas masalah ini.
Setelah adanya pembicaraan internal lintas kementerian Saudi baru usulan pemerintah Indonesia ini diajukan ke Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud. Arab Saudi mengancam akan mengenakan hukuman penjara selama dua tahun bagi pekerja asing termasuk TKI yang tidak memanfaatkan momentum pengampunan namun tetap berada di Arab Saudi.
Sedangkan para pengguna atau majikan yang mempekerjakan TKI itu pun diancam denda 100.000 real. “Kami tidak ingin ada TKI yang dipenjara di Saudi,” tegasnya.
Reyna menyatakan, penambahan waktu ini juga diusulkan karena 80 persen TKI ingin bekerja kembali di Saudi secara legal. Sementara 20 persennya menginginkan pulang ke tanah air. Rezeki lebih menjadi alasan mereka ingin menetap karena memasuki bulan Ramadhan banyak pekerjaan yang lowong di negara kaya minyak tersebut.
Lebih lanjut, Reyna membeberkan, pemerintah Indonesia pun menyampaikan usulan perbaikan kontrak kerja baru yang menekankan pada aspek perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"Usulan itu yakni perbaikan besaran upah, satu hari libur dan kompensasi lembur dan gaji ditransfer melalui perbankan. Pemerintah juga meminta adanya akses komunikasi antara TKI dan keluarga di Indonesia serta kejelasan jam istirahat serta asuransi," pungkasnya.
(maf)