Bawaslu rekomendasikan PPP & PAN ajukan sengketa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), untuk mengajukan sengketa terkait keputusan soal Daftar Caleg Sementara (DCS).
Hal tersebut menyusul keputusan Bawaslu, yang akhirnya memperkuat putusan Bawaslu mengenai dua partai yang calon anggota legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil), harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat calon dan juga syarat keterwakilan calon.
“Terkait soal caleg perempuan kita sependapat dengan KPU dan dapil untuk dimasukkan ke ranah sengketa,“ kata anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).
Endang mempersilakan partai tersebut, untuk mengajukan sengketa. Meskipun dalam ranah sengketa, tidak mempunyai batas waktu. Namun pihak Bawaslu berharap partai jangan mengulur laporan sengketa.
Sengketa itu sendiri menurut Endang, sejak diregister 12 hari sudah keluar keputusan Bawaslu yang final dan mengikat. “Terkait sengketa, tidak diatur dalam UU (Undang-undang). Tapi kami memutuskan, Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) terkait sengketa pemilu, tiga hari setelah SK (Surat Keputusan) dikeluarkan. Tapi sedang fakta sekarang tidak bisa pakai itu,“ ungkapnya.
Hal tersebut menyusul keputusan Bawaslu, yang akhirnya memperkuat putusan Bawaslu mengenai dua partai yang calon anggota legislatif (caleg) di beberapa daerah pemilihan (dapil), harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat calon dan juga syarat keterwakilan calon.
“Terkait soal caleg perempuan kita sependapat dengan KPU dan dapil untuk dimasukkan ke ranah sengketa,“ kata anggota Bawaslu Endang Widhatiningtyas di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).
Endang mempersilakan partai tersebut, untuk mengajukan sengketa. Meskipun dalam ranah sengketa, tidak mempunyai batas waktu. Namun pihak Bawaslu berharap partai jangan mengulur laporan sengketa.
Sengketa itu sendiri menurut Endang, sejak diregister 12 hari sudah keluar keputusan Bawaslu yang final dan mengikat. “Terkait sengketa, tidak diatur dalam UU (Undang-undang). Tapi kami memutuskan, Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) terkait sengketa pemilu, tiga hari setelah SK (Surat Keputusan) dikeluarkan. Tapi sedang fakta sekarang tidak bisa pakai itu,“ ungkapnya.
(maf)