Darin Mumtazah belum bisa dihadirkan di persidangan

Selasa, 18 Juni 2013 - 18:49 WIB
Darin Mumtazah belum...
Darin Mumtazah belum bisa dihadirkan di persidangan
A A A
Sindonews.com - Nama Darin Mumtazah sempat muncul dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Bahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berusaha memeriksa Darin, namun usaha itu gagal.

Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Zainuddin Paru mengatakan, Darin tidak bisa dihadirkan dalam persidangan LHI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Ya kan belum diperiksa juga (Darinnya), kalau mobil saja yang sudah disita bisa dikembalikan, apalagi yang tidak diperiksa. Tentu tidak bisa dihadirkan di persidangan," ujar Paru di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).

Ketika disinggung mengenai hubungan Luthfi dengan Darin, Paru menegaskan, dirinya tak tahu-menahu dan tidak ingin terlalu ikut campur dengan urusan pribadi LHI. Menurutnya, tim hukum hanya berkonsentrasi mengenai kasus hukum yang disangkakan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

"Kita enggak terlalu mendalami. Karena bagi kami, di tim hukum, selama bukan masalah konten hukum, biarlah urusan pribadi. Iya itu saja," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0589 seconds (0.1#10.140)