Putusan DPR soal kenaikan BBM bisa digugat ke MK
Selasa, 18 Juni 2013 - 14:19 WIB
Putusan DPR soal kenaikan BBM bisa digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Hasil rapat paripurna yang mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2013 ternyata masih rawan untuk digugat ke Mahkamah konstitusi (MK).
Berdasarkan penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, proses gugatan tersebut masih berpeluang terjadi jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas keputusan tersebut.
“Hasil rapat itu tentu saja masih bisa untuk diajukan gugatan,“ kata Irman saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/6/2013).
Namun, Irman mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana proses gugatan tersebut jika nantinya ada pihak yang mengajukan.
“Nanti lihat apa yang mau digugat baru dibicarakan mekanismenya. Saya kurang bisa menjelaskan secara rinci karena belum lihat keseluruhan hasilnya. Tapi yang pasti itu bisa digugat,“ tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna mengenai RAPBN-P tahun 2013 yang dilaksanakan kemarin telah menghasilkan keputusan yang diambil dengan cara voting. Keputusan tersebut adalah DPR RI sepakat untuk menyetujui perubahan itu dan adanya kenaikan BBM bersubsidi.
“338 menerima RAPBNP dan 181 menolak RAPBNP,“ kata pimpinan sidang Marzuki Alie di Gedung DPR RI, kemarin.
Berdasarkan penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, proses gugatan tersebut masih berpeluang terjadi jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas keputusan tersebut.
“Hasil rapat itu tentu saja masih bisa untuk diajukan gugatan,“ kata Irman saat dihubungi Sindonews, Selasa (18/6/2013).
Namun, Irman mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana proses gugatan tersebut jika nantinya ada pihak yang mengajukan.
“Nanti lihat apa yang mau digugat baru dibicarakan mekanismenya. Saya kurang bisa menjelaskan secara rinci karena belum lihat keseluruhan hasilnya. Tapi yang pasti itu bisa digugat,“ tandasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna mengenai RAPBN-P tahun 2013 yang dilaksanakan kemarin telah menghasilkan keputusan yang diambil dengan cara voting. Keputusan tersebut adalah DPR RI sepakat untuk menyetujui perubahan itu dan adanya kenaikan BBM bersubsidi.
“338 menerima RAPBNP dan 181 menolak RAPBNP,“ kata pimpinan sidang Marzuki Alie di Gedung DPR RI, kemarin.
(kri)