Indonesia minim tempat rehabilitasi pecandu narkoba

Senin, 17 Juni 2013 - 15:55 WIB
Indonesia minim tempat rehabilitasi pecandu narkoba
Indonesia minim tempat rehabilitasi pecandu narkoba
A A A
Sindonews.com - Karena terkendala pembiayaan dan tempat untuk melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, hal ini menjadi penghambat pemerintah dalam mengatasi pengguna narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan, sedikitnya dari 4 juta orang pengguna Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza), hanya 18.000 yang melakukan rehabilitasi.

"Rehabilitasi merupakan langkah jangka panjang yang harus dilakukan. Tujuan rehabilitasi tersebut untuk mencegah user menggunakan kembali Napza," kata Anang saat ditemui di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), dalam rakor tingkat menteri dan lembaga, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2013).

Saat ini, lanjut dia, kurangnya rumah sakit yang mampu melaksanakan reduksi dampak kesehatan, karena hanya 30 dari 135 rumah sakit yang berjalan dan berfungsi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Tentunya, kata Anang, hal ini menjadi sulit disaat eksekusi dilakukan oleh hakim untuk dijatuhkan hukuman rehabilitasi. Tetapi hal ini menjadi kendala, dikarenakan tempat untuk rehabilitasi tidak menjangkau serta pembiayaan yang harus ditanggung karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkoba diwajibkan melapor.

"Kendalanya rehabilitasi itu siapa yang akan biayai dan di mana tempat untuk lakukan rehabilitasi," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3773 seconds (0.1#10.140)