Kejagung belum menahan tersangka korupsi PT ASEI

Senin, 17 Juni 2013 - 14:17 WIB
Kejagung belum menahan tersangka korupsi PT ASEI
Kejagung belum menahan tersangka korupsi PT ASEI
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya hari ini akan memanggil tiga orang saksi untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB).

"Ketiga orang saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Anna Lukman selaku Kepala Divisi AK PT ASEI. Lalu Marthin Fithers Simarmata selaku mantan Direktur Keuangan PT ASEI dan Hariyono selaku mantan Kepala PT ASEI Cabang Jakarta," kata Untung dalam pesan pendeknya kepada Sindonews, Senin (17/6/2013).

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Keuangan PT ASEI, Marthin Fithers Simarmata dan juga Kepala Cabang PT ASEI, Hariyono sebagai tersangka pada tanggal 22 Januari 2013.

Namun sampai saat ini, kedua tersangka tersebut masih belum ditahan. Kasus ini berawal dari penerbitan transaksi SKBDN oleh PT ASEI atas nama PT KKB yang sudah menyalahi prosedur dan juga diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6637 seconds (0.1#10.140)