Putusan MA dinilai aneh terkait PT Geo Dipa

Senin, 17 Juni 2013 - 14:10 WIB
Putusan MA dinilai aneh terkait PT Geo Dipa
Putusan MA dinilai aneh terkait PT Geo Dipa
A A A
Sindonews.com - Menurut kuasa hukum PT Geo Dipa Energi, Imam Hariyanto mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) aneh dan lucu. Karena MA sudah melebihi wewenangnya dalam memberikan putusan.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan hal tersebut, karena berdasarkan Undang-undang (UU) Arbitrase Pasal 70, mereka hanya bisa membatalkan apabila ditemukan ada keterangan palsu dan itu tidak terbukti dan untuk membatalkan putusan BANI, harus ada keputusan pengadilan, baru MA bisa membatalkan.

Meski demikian, menurutnya PT Geo Dipa Energi tetap akan mengajukan PK dan jika eksekusi tetap dilakukan, mereka tetap persilakan, tapi dengan syarat PT Bumi Gas Energi harus menunjukkan kemampuan financialnya.

"Ini berdasarkan putusan MA yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait perkara proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 2 x 60 megawatt dan 3 x 60 Megawatt di (PLTP) di Dieng Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat," kata Imam, lewat rilisnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (17/6/2013).

Dalam putusan majelis hakim MA Nomor 586 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dinyatakan PT Geo Dipa Energi terbukti melakukan kebohongan dan tipu muslihat dalam kontrak kerja sama yang dilakukan dengan PT Bumi Gas Energi.

Sementara, pihak kuasa hukum pt Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto meminta agar kerugian PT Bumi Gas Energi (BGE) tidak berlarut-larut, Geo Dipa Energi (GDE) harus segera melaksanakan Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Bambang, saat ini pihak BGE telah siap untuk melaksanakan proyek senilai 488 juta US dolar yang tak kunjung terlaksana tersebut. Bambang mengatakan, putusan tersebut sudah diterima pada tanggal 23 Mei lalu.

Penunjukkan sebagai pemenang tender untuk PT Bumi Gas Energi (Pemohon) terjadi tanggal 5 Maret 2003. Bambang menambahkan, putusan Mahkamah Agung ini sendiri sekaligus membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 11 Juli 2008 yang di dalam amarnya menyatakan kontrak antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumi Gas Energi tidak sah.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ini sendiri sebelumnya dituangkan dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development dengan perjanjian No. KTR 001/GDE/II/2005 antara PT Geo Dipa Energi dan PT BumiGas Energi tanggal 1 Februari 2005.

"Kontrak itu oleh BANI dinyatakan tidak sah. Sebagai informasi, putusan BANI ini merupakan putusan atas gugatan PT Geo Dipa terhadap PT Bumi Gas Energi (PT BGE karena PT Bumi Gas tidak melaksanakan pekerjaan proyek tersebut)," ucapnya.

"Alasan PT Bumi Gas tidak melaksanakan proyek karena Dalam perjanjian yang dimaksud tersebut PT. GDE telah menyatakan memiliki Concession Right dan Transfer of Assets proyek PLTP Dieng dan Patuha. Tetapi,nyatanya PT. GDE tidak dapat memperlihatkan Concession Right dan Transfer of Assets tersebut. Karena itu, pihak investor atau pendana akan merasa tidak terjamin (unsecured)," terang Bambang.

PT Bumi Gas mengajukan gugatan pembatalan atas putusan BANI tersebut. Dan akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kami. Dengan batalnya putusan BANI, maka jelas perjanjian kontrak proyek No. KTR 001/GDE/II/2005 tsb adalah sah," kata Bambang.

Ketika ditanyakan tentang eksekusi atas putusan Mahkamah Agung ini, Bambang menambahkan, maka kontrak antara PT Geo Dipa dan Bumi Gas kembali berlaku, sekaligus PT Geo Dipa harus menghentikan pengerjaan Proyek yang kini dilaksanakan oleh PT Marubeni.

"Proyek ini harus kembali diserahkan kepada PT Bumi Gas karena putusan BANI tentang pembatalan kontrak dari PT Geo Dipa tidak sah, disebabkan putusan itu didasarkan pada tipu muslihat PT Geo Dipa," kata Bambang, seraya menambahkan putusan MA ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan pihak Bareskrim Mabes Polri yang kini tengah menyidik dugaan penipuan pihak PT Geo Dipa Energi terkait Proyek PLTP berdasarkan laporan PT Bumi Gas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1881 seconds (0.1#10.140)