Pukat UGM: Ada indikasi corruption by design dalam DBHCHT

Kamis, 13 Juni 2013 - 20:52 WIB
Pukat UGM: Ada indikasi...
Pukat UGM: Ada indikasi corruption by design dalam DBHCHT
A A A
Sindonews.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) mensinyalir adanya penyelewengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bahkan, potensi penyelewengan sudah muncul pada aturan induknya, yaitu ketidakjelasan UU Cukai dan PMK 84/2008.

"Dalam aturan itu, terkait soal pengawasan, harusnya semua aktor pengawasan masuk. Tapi yang leading hanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kalau bicara tembakau, seharusnya ada Kementerian Pertanian (Kementan), ada Perkebunan, bahkan Perdagangan yang masuk di sini," kata Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim dalam diskusi Ironi Cukai Tembakau, di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dalam aturan itu, lanjutnya, sisi pengawasan ternyata sangat lemah sehingga menimbulkan corruption by design. Misalnya, kata dia, soal sangsi penyalahgunaan DBHCHT yang hanya berupa penangguhan pencairan itu, tapi tidak ada sanksi hukum.

"Dari penelitian yang dilakukan, banyak temuan-temuan janggal yang menunjukan adanya potensi penyelewengan itu, misalnya untuk pembangunan rumah sakit. Di Temanggung, dana cukai itu diselewengkan oleh seorang camat untuk membeli kendaraan dinas. Sementara di NTB, dana cukai tembakau dipolitisasi untuk kepentingan pilkada," paparnya.

Sedangkan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengatakan, dalam audit BPK ada temuan bahwa beberapa formulasi tarif cukai dalam Permenkeu tidak sesuai dengan batasan maksimal tarif cukai dalam UU Cukai.

"Ada yang ditutupi oleh pemerintah pusat tentang penerimaan hasil cukai. Lau kita harus tanyakan, bagaimana proses pemerintah-pemerintah daerah mengetahui mereka dapat berapa dari tarif cukai itu," kata Ucok.

Terkait ketidakadilan alokasi dana cukai untuk daerah yang hanya dua persen dari penerimaan negara dari cukai tembakau, Ucok mengatakan, masyarakat bisa mempertanyakan UU Cukai itu ke Mahkamah Konstitusi, mempertanyakan angka yang tidak jelas itu.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved