Kejagung periksa saksi dugaan korupsi patal Bekasi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi patal Bekasi, Jawa Barat, yang diduga telah merugikan negara Rp60 miliar.
"Kami agendakan untuk memanggil empat orang saksi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2013).
Tim penyidik dari Kejagung hari ini akan memaggil Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementrian BUMN Irnanda Laksanawan, Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Direktur PT Prosys Bangun Persada Ie Kian Tjoan, dan Direktur PT Lingkar Barat Departemen Stevanus Irawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial LP, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial WK dan Direktur Utama PT ABP inisial E.
"Kami agendakan untuk memanggil empat orang saksi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2013).
Tim penyidik dari Kejagung hari ini akan memaggil Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementrian BUMN Irnanda Laksanawan, Deputi Bidang Usaha dan Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Direktur PT Prosys Bangun Persada Ie Kian Tjoan, dan Direktur PT Lingkar Barat Departemen Stevanus Irawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik tersebut. Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN berinisial LP, Direktur Keuangan PT ISN dengan inisial WK dan Direktur Utama PT ABP inisial E.
(lal)