2 saksi mangkir dari panggilan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2009.
"Dengan dua orang saksi, yakni Sekretaris Dinas Kebersihan pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Endang Hening Wahyuningsih dan Kepala Bidang Tekhnik Pengelolaan Kebersihan pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Pudjiastuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Kendati demikian, kata dia, keduanya tidak mengindahkan pemanggilan Kejagung tersebut. "Hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi tidak hadir memenuhi pangilan tim penyidik," kata Untung.
Sekadar diketahui, dalam kasus pengadaan mobil toilet ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil, Aryadi selaku penitia pengadaan barang dan jasa.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan anggaran pada tahun 2009, yakni pada masa pemerintahan Fauzi Bowo (Foke). Akibat pengadaan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,3 miliar.
"Dengan dua orang saksi, yakni Sekretaris Dinas Kebersihan pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Endang Hening Wahyuningsih dan Kepala Bidang Tekhnik Pengelolaan Kebersihan pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Pudjiastuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Kendati demikian, kata dia, keduanya tidak mengindahkan pemanggilan Kejagung tersebut. "Hingga pukul 15.00 WIB kedua saksi tidak hadir memenuhi pangilan tim penyidik," kata Untung.
Sekadar diketahui, dalam kasus pengadaan mobil toilet ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lubis Latief yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil, Aryadi selaku penitia pengadaan barang dan jasa.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan anggaran pada tahun 2009, yakni pada masa pemerintahan Fauzi Bowo (Foke). Akibat pengadaan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,3 miliar.
(mhd)