15 anggota Polri diperiksa terkait LS
Rabu, 12 Juni 2013 - 14:45 WIB
15 anggota Polri diperiksa terkait LS
A
A
A
Sindonews.com - Kasus rekening mencurigakan milik Aiptu Sabora Sitorus anggota Polres Raja Ampat masih terus diseliki. Sejumlah saksi diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kepolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian mengaku sampai saat ini tim penyidik gabungan Polda Papua dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memerika 15 anggota polisi.
Mereka diperiksa terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyelundupan kayu dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Labora Sitorus.
"Total semuanya ada 80 orang yang diperiksa, untuk anggota kepolisiannya ada 15 orang," jelas Tito, di Mabes Polri, Rabu (12/6/2013).
Diakuinya, sampai saat ini belum ada tersangka baru dari kasus itu. "Belum ada (tersangka baru). Kita fokus ke yang tiga orang tersangka itu," jelas Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan milik Labora Sitorus. Nilai akumulasi transaksi mencapai Rp1,5 triliun dari periode 2007 hingga 2012.
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Papua pun akhirnya menetapkan Labora sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM dan ilegal loging.
LS pun dijerat pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, dan atau pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selain Labora, Direktur Operasional PT Rotua, IN, dan Direktur Operasional PT Seno Adiwijaya, JL, juga sudah menjadi tersangka.
Kepolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian mengaku sampai saat ini tim penyidik gabungan Polda Papua dan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memerika 15 anggota polisi.
Mereka diperiksa terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), penyelundupan kayu dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Labora Sitorus.
"Total semuanya ada 80 orang yang diperiksa, untuk anggota kepolisiannya ada 15 orang," jelas Tito, di Mabes Polri, Rabu (12/6/2013).
Diakuinya, sampai saat ini belum ada tersangka baru dari kasus itu. "Belum ada (tersangka baru). Kita fokus ke yang tiga orang tersangka itu," jelas Tito.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan milik Labora Sitorus. Nilai akumulasi transaksi mencapai Rp1,5 triliun dari periode 2007 hingga 2012.
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Papua pun akhirnya menetapkan Labora sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM dan ilegal loging.
LS pun dijerat pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, dan atau pasal 6 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 juncto pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Selain Labora, Direktur Operasional PT Rotua, IN, dan Direktur Operasional PT Seno Adiwijaya, JL, juga sudah menjadi tersangka.
(lns)