Emosi, tersangka Budi Susanto minta segera ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan dirinya.
Hal tersebut dikatakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu, saat emosinya memuncak dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pasalnya, dia mengganggap dirinya merasa disudutkan oleh pertanyaan jaksa, padahal hari ini dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Awalnya, anggota JPU KPK, Kemas Abdul Roni bertanya kepada Budi, apakah dia bekerja sama dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dalam proyek simulator. Dia juga bertanya apakah Budi benar mengalihkan pekerjaan pengadaan simulator ke PT ITI.
"Silakan saja kalau bapak mau tahan saya hari ini pak!," kata Budi dengan nada tinggi saat bersaksi dalam sidang terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Hakim Ketua Suhartoyo kemudian lekas menghentikan perdebatan antara Budi dan jaksa Roni. "Sudah, sudah. Saudara saksi tidak perlu emosi seperti itu. Cukup jawab saja pertanyaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Suhartoyo.
"Bukan begitu pak. Kan saya merasa dihakimi padahal sudah jadi korban," jawab Budi Susanto.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Budi Susanto sebagai tersangka dalam perkara simulator ini. Sampai saat ini, persidangan masih mendengarkan keterangan Budi.
Hal tersebut dikatakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu, saat emosinya memuncak dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pasalnya, dia mengganggap dirinya merasa disudutkan oleh pertanyaan jaksa, padahal hari ini dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Awalnya, anggota JPU KPK, Kemas Abdul Roni bertanya kepada Budi, apakah dia bekerja sama dengan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dalam proyek simulator. Dia juga bertanya apakah Budi benar mengalihkan pekerjaan pengadaan simulator ke PT ITI.
"Silakan saja kalau bapak mau tahan saya hari ini pak!," kata Budi dengan nada tinggi saat bersaksi dalam sidang terdakwa Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Hakim Ketua Suhartoyo kemudian lekas menghentikan perdebatan antara Budi dan jaksa Roni. "Sudah, sudah. Saudara saksi tidak perlu emosi seperti itu. Cukup jawab saja pertanyaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Suhartoyo.
"Bukan begitu pak. Kan saya merasa dihakimi padahal sudah jadi korban," jawab Budi Susanto.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Budi Susanto sebagai tersangka dalam perkara simulator ini. Sampai saat ini, persidangan masih mendengarkan keterangan Budi.
(maf)