PPP nilai KPU tak profesional
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani mengatakan, kedatangannya hari ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan itu terkait dengan keputusan KPU yang menggugurkan beberapa calon anggota legislatif (caleg) dari PPP, di antaranya caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II dan Dapil Jawa Tengah III.
"Kami ke sini untuk melaporkan KPU yang sudah tidak profesional dengan menggugurkan caleg dari PPP yang dikatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat. Kami yakin kalau kami sudah memenuhi syarat," ujar Ahmad Yani saat dimintai keterangan oleh Sindonews, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Sebelumnya, KPU mengatakan, partai politik (parpol) tidak bisa menolak hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat Caleg DPR-RI. Jika ingin menggugat hasil tersebut hanya bisa melalui Bawaslu.
"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.
Laporan itu terkait dengan keputusan KPU yang menggugurkan beberapa calon anggota legislatif (caleg) dari PPP, di antaranya caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II dan Dapil Jawa Tengah III.
"Kami ke sini untuk melaporkan KPU yang sudah tidak profesional dengan menggugurkan caleg dari PPP yang dikatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat. Kami yakin kalau kami sudah memenuhi syarat," ujar Ahmad Yani saat dimintai keterangan oleh Sindonews, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Sebelumnya, KPU mengatakan, partai politik (parpol) tidak bisa menolak hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat Caleg DPR-RI. Jika ingin menggugat hasil tersebut hanya bisa melalui Bawaslu.
"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.
(maf)