Bambang bantah penyidik KPK tekan psikis saksi

Selasa, 11 Juni 2013 - 19:17 WIB
Bambang bantah penyidik...
Bambang bantah penyidik KPK tekan psikis saksi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) membantah, jika pihaknya melakukan penekanan dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Hal tersebut merupakan bantahan Bambang terhadap sekretaris pribadi terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (DS), Tri Hudi Ernawati yang menyatakan, bahwa dirinya selama ini telah mendapatkan tekanan secara psikis oleh penyidik KPK.

Bambang justru balik menuding, bahwa justru saksi yang berkaitan dengan kasusnya sudah di bawah pengaruh jenderal bintang dua tersebut.

“Dari beberapa itu saya bisa melihat latar belakangnya. Sebagian besar latar belakangnya ada dalam pengaruh tanda petik yang namanya Pak Djoko. Sebagian seperti itu,“ kata Bambang saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).

Bambang juga mengaku, sangat mendukung dengan sikap majelis hakim yang diketuai Suhartoyo yang mempertanyakan kemampuan dan latar belakang Tri dalam memberikan jawaban, baik di depan penyidik maupun di muka persidangan.

“Nah, modus mencabut seperti ini yang orang-orang itu berada dalam tanda petik, semua pengaruh Pak Djoko, ini sebenarnya bagian dari modus yang dibangun untuk menghilangkan tanggungjawabnya. Orang-orang seperti ini menurut saya berbahaya karena justru tidak menjelaskan proses persidangan,“ jelasnya.

Di KPK, lanjut Bambang, ada mekanisme kontrol dengan cara direkam. Dengan rekaman itu sendiri merupakan bagian dari proses eksaminasi dari proses yang dilakukan penyidik. “Itu juga bagian pertanggungjawaban kalau dia bilang ditekan, apa bentuk tekanannya. Kalau cuma bentuk tekanan psikis, ya susah dong,“ ungkapnya.

Sebelumnya, saksi Iptu Pol Tri Budi Ernawati mengakui, dirinya telah ditekan oleh penyidik KPK dalam memberi setiap keterangan. Hal ters ebut diakuinya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko itu mengungkapkan, dipaksa penyidik untuk memberi pengakuan adanya aliran uang (fee) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) perusahaan rekanan proyek simulator SIM. Ia menegaskan, bahwa dirinya baru bebas mengeluarkan keterangan ketika persidangan.

"Bebas mungkin bebas disini (persidangan). Kalau disana (KPK) mungkin ada tekanan pisikis," ungkap Erna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta
(maf)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved