PPP akan laporkan KPU ke Bawaslu
Selasa, 11 Juni 2013 - 18:44 WIB

PPP akan laporkan KPU ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ermalena membenarkan kabar, hari ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Romahurmuziy beserta dengan beberapa kader PPP, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan sikap KPU yang telah mengugurkan calon anggota legislatif (caleg) dari PPP.
Diketahui, KPU telah menggugurkan calon anggota legislatif (caleg) dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (dapil). Dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Iya, benar nanti kader kita mau ke sana (Bawaslu) didampingi dengan Pak Sekjen," kata Ermalena saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Ermalena juga mengatakan sudah menyerahkan semua laporannya kepada Sekjen. "Semuanya sudah di Pak Sekjen, tanya ke dia saja ya," tandas Ermalena.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, partai politik (parpol) tidak bisa menolak hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat Caleg DPR-RI. Jika ingin menggugat hasil tersebut hanya bisa melalui Bawaslu.
"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.
Diketahui, KPU telah menggugurkan calon anggota legislatif (caleg) dari PPP, PKPI, Partai Gerindra dan PAN di beberapa daerah pemilihan (dapil). Dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
"Iya, benar nanti kader kita mau ke sana (Bawaslu) didampingi dengan Pak Sekjen," kata Ermalena saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Ermalena juga mengatakan sudah menyerahkan semua laporannya kepada Sekjen. "Semuanya sudah di Pak Sekjen, tanya ke dia saja ya," tandas Ermalena.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, partai politik (parpol) tidak bisa menolak hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat Caleg DPR-RI. Jika ingin menggugat hasil tersebut hanya bisa melalui Bawaslu.
"Enggak ada aturannya (parpol) menolak. Kalau mau menggugat di Bawaslu. Jadi proses di sana. Nanti dari Bawaslu akan menindaklanjuti, tinggal kita nanti berkoordinasi di Bawaslu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2013.
(maf)