Sespri Djoko Susilo merasa ditekan penyidik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Seorang saksi Iptu Pol Tri Budi Ernawati mengakui bahwa dirinya telah ditekan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan setiap keterangan. Hal tersebut diakuinya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko itu mengungkapkan, dipaksa penyidik untuk memberi pengakuan adanya aliran uang (fee) dari PT CMMA perusahaan rekanan proyek simulator SIM. Ia menegaskan, bahwa dirinya baru bebas mengeluarkan keterangan ketika persidangan.
"Bebas mungkin bebas disini (persidangan). Kalau disana (KPK) mungkin ada tekanan pisikis," ungkap Erna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Tekanan tersebut, kata Erna, dirasakan ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik di ruang riksa KPK. Dikatakannya, pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga malam hari itu, Penyidik KPK menekan dengan cara verbal.
"Pak Djoko sudah didalam, Mbak mau apa lagi. Mbak ini punya keluarga. Sudahlah. Banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," kata Erna menirukan ucapan penyidik.
Mendengar tekanan tersebut, Erna pun kemudia merasa itulah sebuah tekanan. "(Jawaban di BAP) Sesuai dengan keinginan penyidik," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Majelis hakim yang diketuai, Suhartoyo sempat mempertanyakan pendapat Erna tersebut. Majelis berargumen, rasanya sulit jika jawaban Erna di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keinginan penyidik. Pasalnya, jawaban Erna sungguh detail.
"Ndak logis loh, keterangan ini dibuat-buat oleh penyidik. Itu jawaban saudara loh," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko itu mengungkapkan, dipaksa penyidik untuk memberi pengakuan adanya aliran uang (fee) dari PT CMMA perusahaan rekanan proyek simulator SIM. Ia menegaskan, bahwa dirinya baru bebas mengeluarkan keterangan ketika persidangan.
"Bebas mungkin bebas disini (persidangan). Kalau disana (KPK) mungkin ada tekanan pisikis," ungkap Erna, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Tekanan tersebut, kata Erna, dirasakan ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik di ruang riksa KPK. Dikatakannya, pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga malam hari itu, Penyidik KPK menekan dengan cara verbal.
"Pak Djoko sudah didalam, Mbak mau apa lagi. Mbak ini punya keluarga. Sudahlah. Banyak yang sudah terbuka. Mbak terbuka saja," kata Erna menirukan ucapan penyidik.
Mendengar tekanan tersebut, Erna pun kemudia merasa itulah sebuah tekanan. "(Jawaban di BAP) Sesuai dengan keinginan penyidik," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Majelis hakim yang diketuai, Suhartoyo sempat mempertanyakan pendapat Erna tersebut. Majelis berargumen, rasanya sulit jika jawaban Erna di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas keinginan penyidik. Pasalnya, jawaban Erna sungguh detail.
"Ndak logis loh, keterangan ini dibuat-buat oleh penyidik. Itu jawaban saudara loh," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
(kri)