Tedy dan Didik gosip soal Djoko dalam rutan
Selasa, 11 Juni 2013 - 16:36 WIB
Tedy dan Didik gosip soal Djoko dalam rutan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo kembali menegaskan bahwa atasannya, Djoko Susilo, paling berperan dalam korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Hal tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut berdasarkan pengakuan ketua panitia lelang AKBP Tedy Rusmawan. Pengakuan itu didapatkan saat mereka "menginap" bersama di Rutan Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat, selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
"Teddy cerita saat kita ditahan 3 bulan di Rutan Brimob," kata Didik saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa, (11/6/2013).
Didik pun menceritakan, saat itu Teddy menceritakan bahwa dia mendapatkan perintah dari Djoko Susilo untuk menyerahkan HPS untuk disusun oleh PT CMMA (Citra Mandiri Metalindo Abadi), perusahaan pemenang tender proyek Simulator saat itu.
"Teddy cerita, dapat perintah dari Djoko Susilo untuk menyerahkan HPS ke Budi Susanto (Direktur PT CMMA)," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, yang menyusun HPS simulator pada awalnya adalah Djoko Susilo dan Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Bahkan yang menyusun spesifikasi teknik adalah Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Setelah itu, Djoko Susilo malah memerintahkan Teddy Rusmawan menggunakan HPS dan spektek dari Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.
Harga perkiraan sendiri untuk alat simulator roda dua senilai Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan harga Rp 79.930.000.00 per unit. Adapun, alat simulator roda empat, harga perkiraan sendiri senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit.
Hal tersebut dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut berdasarkan pengakuan ketua panitia lelang AKBP Tedy Rusmawan. Pengakuan itu didapatkan saat mereka "menginap" bersama di Rutan Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat, selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
"Teddy cerita saat kita ditahan 3 bulan di Rutan Brimob," kata Didik saat bersaksi di pengadilan Tipikor, Jakarta Selasa, (11/6/2013).
Didik pun menceritakan, saat itu Teddy menceritakan bahwa dia mendapatkan perintah dari Djoko Susilo untuk menyerahkan HPS untuk disusun oleh PT CMMA (Citra Mandiri Metalindo Abadi), perusahaan pemenang tender proyek Simulator saat itu.
"Teddy cerita, dapat perintah dari Djoko Susilo untuk menyerahkan HPS ke Budi Susanto (Direktur PT CMMA)," ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, yang menyusun HPS simulator pada awalnya adalah Djoko Susilo dan Direktur PT CMMA, Budi Susanto. Bahkan yang menyusun spesifikasi teknik adalah Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang. Setelah itu, Djoko Susilo malah memerintahkan Teddy Rusmawan menggunakan HPS dan spektek dari Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.
Harga perkiraan sendiri untuk alat simulator roda dua senilai Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan harga Rp 79.930.000.00 per unit. Adapun, alat simulator roda empat, harga perkiraan sendiri senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit.
(lal)