Penetapan tersangka baru Century butuh dua alat bukti
A
A
A
Sindonews.com - c
Dia berpandangan, selain dua alat bukti itu penetapan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century harus juga ada niat jahat atas pengeluaran uang itu.
"Itu pokoknya. Sekarang kan tersangka (Century) ada di level Eselon 1, karena menerima Rp2 miliar dari Budi Sampoerna, (yang terima) si Budi Mulya. Kalau Siti C Fadjriah kan dalam keadaan sakit waktu periode saya, jadi tidak dijadikan tersangka. Karena enggak bisa memberikan keterangan. Tapi mungkin sekarang ini punya alat bukti lain," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dia menilai, pemeriksaan mantan petinggi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni mantan Ketua KSSK Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede (diperiksa tiga kali) sebagai saksi sengaja dilakukan KPK karena berhubungan erat dengan BI.
"Kan nyambung dari hasil data dari BI kan langsung masuk ke KSSK. Terus juga itu disetujui atas analisis dari BI bahwa ini (Bank Century) berdampak sistemik, itu kan KSSK juga yang menyetujui," tandasnya.
Sampai saat ini KPK sudah memeriksa lebih dari 30 saksi. Di antaranya yakni Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, Direktur DIMP Bank Indonesia (BI) Hendrikus Ivo, mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sekarang menjabat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin (sudah diperiksa lebih dari 26 kali), Deputi Gubernut BI Halim Alamsyah, Buntario Tigris (notaris), Darwis (pengawas bank di DPB 3 BI), Heru (pegawai BI), Ahmad Fuad (pegawai BI).
Berikutnya, Pengawas Bank Madya Senior BI Pahla Santoso, Ratna (pegawai BI), Sabar Anton Tarihoran (pegawai BI), Pardjiman (swasta), Hizbullah (swasta), Direktur Dewan Pengawasan Bank 1 BI Adi Soestyantoro, Direktur Dewan Pengawasan Bank 3 BI Heru Kristiana, dan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Direktur Eksekutif Audit Internal BI Diah Virgoana Gandhi, Kepala BI Washington DC Wimboh Santoso, Direktur Eksekutif Audit Internal BI Diah Virgoana Gandhi.
Sedangkan hari ini, KPK menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmiato. KPK juga berencana memeriksa mantan Staf Kedeputian Gubernur BI Galouh AW di Australia hari ini atau besok (Selasa, 12/6/2013).
Dia berpandangan, selain dua alat bukti itu penetapan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century harus juga ada niat jahat atas pengeluaran uang itu.
"Itu pokoknya. Sekarang kan tersangka (Century) ada di level Eselon 1, karena menerima Rp2 miliar dari Budi Sampoerna, (yang terima) si Budi Mulya. Kalau Siti C Fadjriah kan dalam keadaan sakit waktu periode saya, jadi tidak dijadikan tersangka. Karena enggak bisa memberikan keterangan. Tapi mungkin sekarang ini punya alat bukti lain," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dia menilai, pemeriksaan mantan petinggi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yakni mantan Ketua KSSK Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede (diperiksa tiga kali) sebagai saksi sengaja dilakukan KPK karena berhubungan erat dengan BI.
"Kan nyambung dari hasil data dari BI kan langsung masuk ke KSSK. Terus juga itu disetujui atas analisis dari BI bahwa ini (Bank Century) berdampak sistemik, itu kan KSSK juga yang menyetujui," tandasnya.
Sampai saat ini KPK sudah memeriksa lebih dari 30 saksi. Di antaranya yakni Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, Direktur DIMP Bank Indonesia (BI) Hendrikus Ivo, mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sekarang menjabat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin (sudah diperiksa lebih dari 26 kali), Deputi Gubernut BI Halim Alamsyah, Buntario Tigris (notaris), Darwis (pengawas bank di DPB 3 BI), Heru (pegawai BI), Ahmad Fuad (pegawai BI).
Berikutnya, Pengawas Bank Madya Senior BI Pahla Santoso, Ratna (pegawai BI), Sabar Anton Tarihoran (pegawai BI), Pardjiman (swasta), Hizbullah (swasta), Direktur Dewan Pengawasan Bank 1 BI Adi Soestyantoro, Direktur Dewan Pengawasan Bank 3 BI Heru Kristiana, dan mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, Direktur Eksekutif Audit Internal BI Diah Virgoana Gandhi, Kepala BI Washington DC Wimboh Santoso, Direktur Eksekutif Audit Internal BI Diah Virgoana Gandhi.
Sedangkan hari ini, KPK menjadwalkan memeriksa mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmiato. KPK juga berencana memeriksa mantan Staf Kedeputian Gubernur BI Galouh AW di Australia hari ini atau besok (Selasa, 12/6/2013).
(kri)