Kasus Century, KPK harus buktikan keterlibatan elite BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuktikan keterlibatan seluruh jajaran Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat pemberian Fasiltas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. Menurutnya, pengusutan yang menjurus ke jajaran atas BI dalam hal ini Deputi Gubernur, Deputi Senior Gubernur dan Gubernur BI harus ada bukti faktualnya.
"Di atas itu kan Budi Mulya juga termasuk jajaran atas, dia dewan gubernur, Siti C Fajdriah juga Deputi Bidang Pengawasan, termasuk dewan gubernur dan jajaran atas," kata Jasin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dalam kasus Century KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjriyah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) ini melanjutkan, belum tentu semua keruwetan di bawah itu atas instruksi atasan. Masih muncul pertanyaan apakah pejabat di atas dua tersangka mengetahui atas penyimpangan-penyimpangan yang mengarah pada dampak sistemik, pengucuran yang dibuat-buat dan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century yang dibuat-buat.
"Itu kan belum tentu juga. Harus melalui pembuktian," tuturnya.
Dia mencontohkan, dugaan korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak harus mentersangkakan Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman saat proyek itu berjalan, kalau memang tidak ada keterkaitan.
"Ilustrasinya lah. Tapi (untuk Century) kembali lagi tergantung pada alat bukti. Kalau korupsi jangan dipolitisir, karena kacamata politik berbeda dengan kacamata penegak hukum," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. Menurutnya, pengusutan yang menjurus ke jajaran atas BI dalam hal ini Deputi Gubernur, Deputi Senior Gubernur dan Gubernur BI harus ada bukti faktualnya.
"Di atas itu kan Budi Mulya juga termasuk jajaran atas, dia dewan gubernur, Siti C Fajdriah juga Deputi Bidang Pengawasan, termasuk dewan gubernur dan jajaran atas," kata Jasin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dalam kasus Century KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjriyah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) ini melanjutkan, belum tentu semua keruwetan di bawah itu atas instruksi atasan. Masih muncul pertanyaan apakah pejabat di atas dua tersangka mengetahui atas penyimpangan-penyimpangan yang mengarah pada dampak sistemik, pengucuran yang dibuat-buat dan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century yang dibuat-buat.
"Itu kan belum tentu juga. Harus melalui pembuktian," tuturnya.
Dia mencontohkan, dugaan korupsi yang pernah terjadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak harus mentersangkakan Yusril Ihza Mahendra yang menjabat sebagai Menteri Kehakiman saat proyek itu berjalan, kalau memang tidak ada keterkaitan.
"Ilustrasinya lah. Tapi (untuk Century) kembali lagi tergantung pada alat bukti. Kalau korupsi jangan dipolitisir, karena kacamata politik berbeda dengan kacamata penegak hukum," ujarnya.
(kri)