Gerindra akan gugat KPU terkait hasil pleno DCS
A
A
A
Sindonews.com - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak menerima hasil keputusan rapat pleno atas verifikasi perbaikan berkas administrasi syarat calon anggota legislatif (caleg) atau Daftar Caleg Sementara (DCS) DPR-RI, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Partai Gerindra merupakan salah satu partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Oleh karena itu, Partai Gerindra berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kita akan daftarkan gugatan, secepatnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Dia merasa, KPU tidak berlaku adil terhadap partainya. Sebab, mereka terancam kehilangan wakilnya di dapil Jabar IX tersebut, lantaran bakal calon legislatif (bacaleg)-nya terdaftar juga di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Sekarang keputusan KPU seperti itu (mencoret bacaleg). Tapi bagi kami kalau partai lama tidak mencabut dan kami dirugikan, ini yang tidak adil," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, di dapil Jabar IX itu, Partai Gerindra memiliki bacaleg bernama Nur Rahmawati. Namun belakangan, KPU mendapati nama yang bersangkutan di daftar bacaleg PKPI dengan dapil Jabar V.
Menurutnya, Nur Rahmawati sudah mengundurkan diri dari PKPI per tanggal 20 Mei. "Kemudian alasan KPU, karena PKPI tidak menarik dokumen maka dianggap tetap ada. Makanya, KPU menggugurkan dapil Jabar IX karena tidak memenuhi perempuan yang 30 persen," pungkasnya.
Partai Gerindra merupakan salah satu partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Oleh karena itu, Partai Gerindra berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat hasil tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kita akan daftarkan gugatan, secepatnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
Dia merasa, KPU tidak berlaku adil terhadap partainya. Sebab, mereka terancam kehilangan wakilnya di dapil Jabar IX tersebut, lantaran bakal calon legislatif (bacaleg)-nya terdaftar juga di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Sekarang keputusan KPU seperti itu (mencoret bacaleg). Tapi bagi kami kalau partai lama tidak mencabut dan kami dirugikan, ini yang tidak adil," tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, di dapil Jabar IX itu, Partai Gerindra memiliki bacaleg bernama Nur Rahmawati. Namun belakangan, KPU mendapati nama yang bersangkutan di daftar bacaleg PKPI dengan dapil Jabar V.
Menurutnya, Nur Rahmawati sudah mengundurkan diri dari PKPI per tanggal 20 Mei. "Kemudian alasan KPU, karena PKPI tidak menarik dokumen maka dianggap tetap ada. Makanya, KPU menggugurkan dapil Jabar IX karena tidak memenuhi perempuan yang 30 persen," pungkasnya.
(maf)