KPK segera validasi pengakuan mantan Sekda Bandung

Senin, 10 Juni 2013 - 19:05 WIB
KPK segera validasi...
KPK segera validasi pengakuan mantan Sekda Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan validasi, terhadap pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi, terkait dugaan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada memerintahkan mengumpulkan uang yang diduga sebagai suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST).

"Setiap pengakuan saksi, tersangka akan dilakukan validasi, apakah pengakuan membuat terang menemukan tersangka baru atau tidak," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Johan menuturkan, penyidik KPK masih mengembangkan pihak yang menerima atau sebagai pemberi dalam dugaan suap terhadap hakim ST. Tidak menutup kemungkinan, jika sudah ditemukan dua alat bukti maka akan ada tersangka baru.

"Jika ada dua alat bukti cukup, disimpulkan pihak lain terlibat tentu ada tersangka, tapi sampai hari ini belum ada," kata Johan.

Pemeriksaan saksi-saksi, kata Johan, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dan mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa dituntaskan. "Sangat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.

Sebelumnya, Edi Siswadi tidak membantah bahwa dirinya diperintahkan Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang diduga dijadikan untuk menyuap hakim yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung. "Ia seperti itu lah. Ya di kordinasikan saja," ungkap Edi saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK.

Mengenai jumlah uang yang dikumpulkan, Edi yang keluar sekira pukul 16.30 WIB, enggan menyebutnya."Belum, belum, tanya saja ke penyidik," kata dia. Sementara mengenai pengakuan Edi tersebut, Dada sendiri belum memberikan keterangan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)