KPK segera validasi pengakuan mantan Sekda Bandung

Senin, 10 Juni 2013 - 19:05 WIB
KPK segera validasi...
KPK segera validasi pengakuan mantan Sekda Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan validasi, terhadap pengakuan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi, terkait dugaan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada memerintahkan mengumpulkan uang yang diduga sebagai suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono (ST).

"Setiap pengakuan saksi, tersangka akan dilakukan validasi, apakah pengakuan membuat terang menemukan tersangka baru atau tidak," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Johan menuturkan, penyidik KPK masih mengembangkan pihak yang menerima atau sebagai pemberi dalam dugaan suap terhadap hakim ST. Tidak menutup kemungkinan, jika sudah ditemukan dua alat bukti maka akan ada tersangka baru.

"Jika ada dua alat bukti cukup, disimpulkan pihak lain terlibat tentu ada tersangka, tapi sampai hari ini belum ada," kata Johan.

Pemeriksaan saksi-saksi, kata Johan, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dan mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa dituntaskan. "Sangat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.

Sebelumnya, Edi Siswadi tidak membantah bahwa dirinya diperintahkan Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang diduga dijadikan untuk menyuap hakim yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung. "Ia seperti itu lah. Ya di kordinasikan saja," ungkap Edi saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK.

Mengenai jumlah uang yang dikumpulkan, Edi yang keluar sekira pukul 16.30 WIB, enggan menyebutnya."Belum, belum, tanya saja ke penyidik," kata dia. Sementara mengenai pengakuan Edi tersebut, Dada sendiri belum memberikan keterangan.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved