Tiba di KPK, Raden Pardede tak berkomentar
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Bank Indonesia Raden Pardede memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Setiba di KPK, Raden irit berkomentar meskipun sudah dikerumuni wartawan yang ingin menanyakan seputar pemeriksaannya hari ini. Dia memilih diam dan masuk kedalam gedung KPK.
"Nanti saja ya," kata Raden Pardede di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Pardede tiba di KPK sekira pukul 10.05 didampingi oleh stafnya. Saat ini dia masih menuggu di Loby KPK untuk menjalani periksaan oleh penyidik KPK.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Raden Pardede mengatakan, kewenangan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sepenuhnya berada ditangan Bank Indonesia (BI).
"Yang saya katakan Minggu lalu, kalau bisa diputar lagi, adalah kewenangan pemberian FPJP itu sepenuhnya ditangan BI," kata Pardede di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2013.
Setiba di KPK, Raden irit berkomentar meskipun sudah dikerumuni wartawan yang ingin menanyakan seputar pemeriksaannya hari ini. Dia memilih diam dan masuk kedalam gedung KPK.
"Nanti saja ya," kata Raden Pardede di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Pardede tiba di KPK sekira pukul 10.05 didampingi oleh stafnya. Saat ini dia masih menuggu di Loby KPK untuk menjalani periksaan oleh penyidik KPK.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Raden Pardede mengatakan, kewenangan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sepenuhnya berada ditangan Bank Indonesia (BI).
"Yang saya katakan Minggu lalu, kalau bisa diputar lagi, adalah kewenangan pemberian FPJP itu sepenuhnya ditangan BI," kata Pardede di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 3 Juni 2013.
(lal)