Pekan ini MPR surati FPDIP soal pengganti Taufiq Kiemas
A
A
A
Sindonews.com - MPR RI tak ingin berlama-lama adanya kekosongan kursi jabatan ketua setelah wafatnya Taufiq Kiemas (TK) pada Sabtu 8 Juni 2013.
Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin mengungkapkan, MPR akan segera menyurati Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) untuk meminta nama pengganti Taufiq Kiemas.
"Jadi, dalam waktu singkat pimpinan MPR akan segera mengadakan rapat lalu kami akan meminta Fraksi PDIP mengajukan usulan nama pengganti lalu dalam waktu 30 hari sejak pimpinan MPR menyurati Fraksi PDIP maka dalam 30 hari itu Fraksi PDIP harus mengajukan nama," kata Lukman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Lukman melanjutkan, nama yang diajukan FPDIP itu nantinya bisa langsung menjadi Ketua MPR RI, karena dalam UU MD3 dan Tata Tertib MPR maka partai pengganti TK berhak untuk mengajukan nama.
"Maka nama yang diajukan itu kita kukuhkan sebagai Ketua MPR bisa dengan Sidang Paripurna MPR atau dengan cara memberitahukan anggota MPR melalui surat jadi itulah yang diatur dalalam tata tertib MPR dan UU MD3," cetusnya.
"Jadi sidang paripurna yang akan diadakan MPR sifatnya akan memberitahukan saja, jadi hanya pemberitahuan menyatakan informasi saja tidak ada pemilihan baru," sambungnya.
Ketika ditanya kapan MPR akan menyurati FPDIP untuk meminta nama pengganti TK, Lukman menjawab segera.
"Mungkin dalam Minggu ini, sesegera karena memang kita juga tidak ingin terlalu lama terjadi kekosongan kursi ketua MPT ini," tuntasnya.
Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin mengungkapkan, MPR akan segera menyurati Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) untuk meminta nama pengganti Taufiq Kiemas.
"Jadi, dalam waktu singkat pimpinan MPR akan segera mengadakan rapat lalu kami akan meminta Fraksi PDIP mengajukan usulan nama pengganti lalu dalam waktu 30 hari sejak pimpinan MPR menyurati Fraksi PDIP maka dalam 30 hari itu Fraksi PDIP harus mengajukan nama," kata Lukman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Lukman melanjutkan, nama yang diajukan FPDIP itu nantinya bisa langsung menjadi Ketua MPR RI, karena dalam UU MD3 dan Tata Tertib MPR maka partai pengganti TK berhak untuk mengajukan nama.
"Maka nama yang diajukan itu kita kukuhkan sebagai Ketua MPR bisa dengan Sidang Paripurna MPR atau dengan cara memberitahukan anggota MPR melalui surat jadi itulah yang diatur dalalam tata tertib MPR dan UU MD3," cetusnya.
"Jadi sidang paripurna yang akan diadakan MPR sifatnya akan memberitahukan saja, jadi hanya pemberitahuan menyatakan informasi saja tidak ada pemilihan baru," sambungnya.
Ketika ditanya kapan MPR akan menyurati FPDIP untuk meminta nama pengganti TK, Lukman menjawab segera.
"Mungkin dalam Minggu ini, sesegera karena memang kita juga tidak ingin terlalu lama terjadi kekosongan kursi ketua MPT ini," tuntasnya.
(lal)