Mutasi Kapolda Jabar ada kaitannya dengan Susno?
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, mutasi terhadap Kapolda Jawa Barat (Jabar) Inspektur Jendral Tubagus Anis Angkawijaya terbilang aneh. Pasalnya, Anis yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Kapolda Jabar.
"Khusus untuk Jabar, pergantiannya tergolong aneh karena Kapoldanya baru menjabat, belum ada setahun," kata Neta dalam rilisnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).
Neta menerangkan, Kapolda Jabar tidak seperti dengan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang sudah genap dua tahun menjabat. Hal yang wajar menurut Neta, jika Kapolda Sumut dan Kapolda Jatim di mutasi, karena sudah memasuki masa yang ideal sebagai Kapolda.
"Bandingkan dengan Kapolda Sumut dan Jatim yang sudah dua tahun lebih menjabat." Kata Neta.
Sampai kini, Neta masih mempertanyakan alasan pergantian Kapolda Jabar yang pernah memberikan perlindungan kepada terpidana mantan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susno Duadji saat akan dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan.
"Patut dipertanyakan, apakah pergantian Kapolda Jabar itu berkaitan dengan kasus Susno Duadji yang berlindung ke Polda Jabar saat akan ditangkap aparat kejaksaan," tandas Neta.
Sekadar informasi, Susno Duadji pernah dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 lalu.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil. Terlihat puluhan petugas gabungan memasuki rumah Susno yang didominasi cat putih tersebut melalui samping rumah.
Hal itu merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salwah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Kedua perkara itu terkait PT SAL, Susno didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu, dimana dia menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
"Khusus untuk Jabar, pergantiannya tergolong aneh karena Kapoldanya baru menjabat, belum ada setahun," kata Neta dalam rilisnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).
Neta menerangkan, Kapolda Jabar tidak seperti dengan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang sudah genap dua tahun menjabat. Hal yang wajar menurut Neta, jika Kapolda Sumut dan Kapolda Jatim di mutasi, karena sudah memasuki masa yang ideal sebagai Kapolda.
"Bandingkan dengan Kapolda Sumut dan Jatim yang sudah dua tahun lebih menjabat." Kata Neta.
Sampai kini, Neta masih mempertanyakan alasan pergantian Kapolda Jabar yang pernah memberikan perlindungan kepada terpidana mantan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susno Duadji saat akan dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan.
"Patut dipertanyakan, apakah pergantian Kapolda Jabar itu berkaitan dengan kasus Susno Duadji yang berlindung ke Polda Jabar saat akan ditangkap aparat kejaksaan," tandas Neta.
Sekadar informasi, Susno Duadji pernah dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 lalu.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menggunakan sekira 10 mobil. Terlihat puluhan petugas gabungan memasuki rumah Susno yang didominasi cat putih tersebut melalui samping rumah.
Hal itu merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salwah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Kedua perkara itu terkait PT SAL, Susno didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu, dimana dia menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan.
(mhd)