Wajar Antasari mencari keadilan

Sabtu, 08 Juni 2013 - 07:29 WIB
Wajar Antasari mencari...
Wajar Antasari mencari keadilan
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar terus melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan atas kasus yang telah membuatnya divonis hukuman penjara 18 tahun.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai wajar jika terus mengupayakan keadilan hukum atas pengadilan yang dianggapnya ada kejanggalan.

"Namanya mencari keadilan harus berbagai upaya dilakukan, itu wajar. Celah hukum sedikit pun harus diupayakan," ujar Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan, kepada Sindonews, Sabtu (8/6/2013).

Asep menilai Antasari merasa ada yang janggal dalam proses peradilan kasus pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang telah memvonisnya sebagai pelaku yang turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin, atas motif asmara.

Segala upaya hukum telah dilakukan Antasari hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pada 6 September 2011, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat, dan Antasari tetap dinyatakan bersalah dan dengan hukuman penjara 18 tahun.

Sehingga Antasari mencari upaya hukum lain dengan mengajukan pra peradilan terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pesan singkat atau SMS ancaman yang dikirim dari nomor telepon genggam Antasari terhadap nomor telepon genggam Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya'.

Antasari melaporkan pesan SMS itu kepada Mabes Polri namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga tuntas ditangani Polri. Antasari bersikukuh CDR nomor milik Nasrudin tidak ada tersimpan nomor Antasari. sehingga SMS ancaman tersebut bukan dikirim dari nomor teleponnya.

Menurut Asep, wajar jika Antasari berupaya membuka kasus hukumnya kembali untuk menuntut keadilan. "Dia (Antasari) harus mencari upaya suaya kasusnya dibuka lagi, karena dia merasa ada temuan baru yang bisa dimanfaatkan untuk itu. Itu hak dia, semua orang dalam posisi itu akan melakukan itu," kata Asep.

"Pada kondisi itu wajar dia berusaha menjadikan supaya kasusnya dibuka lagi dengan temuan baru, untuk mencari keadilan," imbuhnya.
(lal)
Berita Terkait
Polisi Periksa Antasari...
Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Djoko Tjandra
Mantan Ketua KPK Antasari...
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ini Celah Waktu Rawan...
Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur
Kenang Antasari Azhar,...
Kenang Antasari Azhar, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Jimly Asshiddiqie Kenang...
Jimly Asshiddiqie Kenang Antasari Azhar sebagai Sosok yang Tegas
Ini Pesan Terakhir Antasari...
Ini Pesan Terakhir Antasari Azhar ke Keluarga Sebelum Meninggal Dunia
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved