Kemenkes akui ada RS gagal terapkan INA CBGs
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, terkait Indonesia Case Based Group (INA CBGs), beberapa kasus memang ada beberapa rumah sakit (RS) yang tidak berhasil menerapkan sistem INA CBGs.
Hal ini menandakan bahwa rumah sakit tersebut tidak dapat bekerja seefisien mungkin guna memberikan harga dengan fasilitas yang diberikan kepada pasien, akibatnya pembiayaan yang dilakukan melebihi yang dibayarkan.
“Rumah sakit harus bisa berupaya seefektif mungkin agar biaya yang dikeluarkan tidak melebihi yang dibayarkan,” kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Akmal Taher, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Untuk itu pemerintah tidak memaksa kepada rumah sakit swasta mengikuti sistem INA CBGs jika memang ketidakmampuan atas biaya yang dikeluarkan.
“Kita tidak memaksa untuk ikuti sisitem ini kepada rumah sakit swasta. Namun, jika lebih banyak lagi rumah sakit menggunakan sistem ini maka banyaknya masyarakat yang mendapatkan pelayanan di rumash sakit lebih baik lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pembiayaan tarif, Pemda diperbolehkan menambah anggran pembiayaan yang telah ditetapkan. Namun, hal tidak bisa merubah sistem INA CBGs yang akan diterapkan pusat.
Untuk itu diharapkan Pemda dapat membantu dalam sistem pengawasan akan prosedur yang akan dijalankan. “Daerah harus mengikuti apa yang pusat minta dalam hal ini agar masyarakat tidak berbeda-beda dalam mendapatkan hak pengobatannya,” tegas dia.
Hal ini menandakan bahwa rumah sakit tersebut tidak dapat bekerja seefisien mungkin guna memberikan harga dengan fasilitas yang diberikan kepada pasien, akibatnya pembiayaan yang dilakukan melebihi yang dibayarkan.
“Rumah sakit harus bisa berupaya seefektif mungkin agar biaya yang dikeluarkan tidak melebihi yang dibayarkan,” kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Akmal Taher, di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Untuk itu pemerintah tidak memaksa kepada rumah sakit swasta mengikuti sistem INA CBGs jika memang ketidakmampuan atas biaya yang dikeluarkan.
“Kita tidak memaksa untuk ikuti sisitem ini kepada rumah sakit swasta. Namun, jika lebih banyak lagi rumah sakit menggunakan sistem ini maka banyaknya masyarakat yang mendapatkan pelayanan di rumash sakit lebih baik lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pembiayaan tarif, Pemda diperbolehkan menambah anggran pembiayaan yang telah ditetapkan. Namun, hal tidak bisa merubah sistem INA CBGs yang akan diterapkan pusat.
Untuk itu diharapkan Pemda dapat membantu dalam sistem pengawasan akan prosedur yang akan dijalankan. “Daerah harus mengikuti apa yang pusat minta dalam hal ini agar masyarakat tidak berbeda-beda dalam mendapatkan hak pengobatannya,” tegas dia.
(maf)