KPU harus pastikan keabsahan dokumen bacaleg

Kamis, 06 Juni 2013 - 07:21 WIB
KPU harus pastikan keabsahan...
KPU harus pastikan keabsahan dokumen bacaleg
A A A
Sindonews.com - Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, Pasal 1 angka 26 PKPU 7/2013 sebagaimana diubah dengan 13/2013 tentang pencalonan menjadi rujukan dalam proses verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Di sana dijelaskan, vermin bacaleg adalah pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan persyaratan bacaleg. Artinya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen saja," kata Said kepada Sindonews, Kamis (6/6/2013).

Kendati demikian, kata Said, wajib hukumnya bagi KPU untuk juga memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan oleh bacaleg adalah benar dan sah.

"Jadi, untuk Ijazah bacaleg, misalnya, KPU harus memverifikasi kebenaran dan keabsahannya ijazah bacaleg itu kepada instansi berwenang," ujarnya.

Itu harus dilakukan terhadap seluruh bacaleg tanpa terkecuali, kata dia, dan untuk seluruh dokumen yang memerlukan klarifikasi dari lembaga/ instansi penerbit dokumen.

"Jadi tidak boleh dilakukan semacam sampling. Sayangnya, dari sejumlah sumber saya memperoleh informasi bahwa hal itu tidak dilakukan oleh KPU. Mereka hanya memeriksa kelengkapan berkas saja, tanpa melakukan pemeriksaan atas kebenaran dan keabsahan dokumen bacaleg sebagaimana yang mereka atur sendiri dalam PKPU," paparnya.

"Nah, ini berbahaya menurut saya. Hal itu berpotensi lolosnya caleg yang ternyata ijazahnya palsu, misalnya," tambahnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9057 seconds (0.1#10.140)