KPK sebut kelakuan Priyo tak etis
A
A
A
Sindonews.com - Kunjungan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menemui Fahd El Fouz, bisa dianggap tindakan melanggar hukum.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurutnya, tindakan Priyo dengan mengunjungi Fahd, tidak etis.
"Tindakan itu secara etik, perilaku dan moral hukum bisa dipersoalkan karena pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus dan kepentingannya atas suatu kasus tipikor (tindak pidana korupsi) adalah tidak etis dan melanggar moral hukum," ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (3/6/2013).
Lebih jauh Bambang mengatakan, KPK menyadari betul kegusaran publik mengenai sikap Priyo yang menemui Fahd di tahanan, apalagi Priyo sendiri disebut-sebut menerima fee dari proyek pengadaan Alquran. Namun, Priyo membantah terlibat dalam kasus tersebut.
"Publik tentu patut menduga ada pembicaran yg menyangkut hal tertentu atas kasus tipikor dimana para pihak ada kaitan satu dan lainnya," kata dia.
Untuk itu, lanjut Bambang, supaya tidak mengganggu proses hukum yang tengah ditangani KPK, maka harus diklarifikasi terkait kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin. "Ini semua harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz merupakan terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktir Daerah (DPID). Sedangkan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd disebut-sebut sebagai salah satu orang yang membantu untuk memenangkan PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011.
Sementara belakangan Priyo juga disebut-sebut dalam kasus yang sama karena diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar satu persen. Ditemui usai keluar dari lapas, Priyo mengaku memang bertemu dengan Fahd.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Menurutnya, tindakan Priyo dengan mengunjungi Fahd, tidak etis.
"Tindakan itu secara etik, perilaku dan moral hukum bisa dipersoalkan karena pertemuan dengan seseorang yang ada kaitannya dengan kasus dan kepentingannya atas suatu kasus tipikor (tindak pidana korupsi) adalah tidak etis dan melanggar moral hukum," ujar Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (3/6/2013).
Lebih jauh Bambang mengatakan, KPK menyadari betul kegusaran publik mengenai sikap Priyo yang menemui Fahd di tahanan, apalagi Priyo sendiri disebut-sebut menerima fee dari proyek pengadaan Alquran. Namun, Priyo membantah terlibat dalam kasus tersebut.
"Publik tentu patut menduga ada pembicaran yg menyangkut hal tertentu atas kasus tipikor dimana para pihak ada kaitan satu dan lainnya," kata dia.
Untuk itu, lanjut Bambang, supaya tidak mengganggu proses hukum yang tengah ditangani KPK, maka harus diklarifikasi terkait kunjungan Priyo ke Lapas Sukamiskin. "Ini semua harus diklarifikasi supaya tidak merugikan proses penegakan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz merupakan terpidana kasus Dana Penyesuaian Infrastruktir Daerah (DPID). Sedangkan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran, Fahd disebut-sebut sebagai salah satu orang yang membantu untuk memenangkan PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011.
Sementara belakangan Priyo juga disebut-sebut dalam kasus yang sama karena diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar satu persen. Ditemui usai keluar dari lapas, Priyo mengaku memang bertemu dengan Fahd.
(maf)