Kejagung tangani korupsi pengadaan pesawat
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, telah meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) di badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi sehingga Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan," ujar Untung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (1/6/2013).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap pada tahun anggaran 2010-2013 senilai Rp138 miliar, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko selaku pemenang tender, Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arwan Aruchyat, dan PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia IGK Rai Darrmaja.
Untung mengatakan, pengadaan pesawat latih dan link simulator ini tidak memenuhi ketentuan. Hal ini dikarenakan, dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara itu, pembayaran telah lunas dilakukan pada 14 Desember 2012.
Setelah diselidiki, ternyata 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.
"Pada Kamis (30/5/2013) penyidik melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator," tandas Untung.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi sehingga Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan," ujar Untung saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (1/6/2013).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap pada tahun anggaran 2010-2013 senilai Rp138 miliar, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko selaku pemenang tender, Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Arwan Aruchyat, dan PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia IGK Rai Darrmaja.
Untung mengatakan, pengadaan pesawat latih dan link simulator ini tidak memenuhi ketentuan. Hal ini dikarenakan, dari 18 pesawat hanya enam saja yang didatangkan. Sementara itu, pembayaran telah lunas dilakukan pada 14 Desember 2012.
Setelah diselidiki, ternyata 12 unit pesawat yang belum didatangkan itu masih dirakit. Jaksa penyidik menyita 12 pesawat tersebut dan dua unit link simulator dari PT Pacific Putra Metropolitan.
"Pada Kamis (30/5/2013) penyidik melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator," tandas Untung.
(lal)