ZD tak tahu menahu fee untuk PBS

Sabtu, 01 Juni 2013 - 08:01 WIB
ZD tak tahu menahu fee...
ZD tak tahu menahu fee untuk PBS
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Zulkarnaen Djabar (ZD), Erman Umar mengatakan, nama Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso (PBS) memang disebut-sebut oleh mantan Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz menerima fee masing-masing 1 persen dan 3,5 persen dari proyek di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, kemudian Fahd El Fouz meralat kesaksiannya itu. Di depan persidangan, Fahd mengatakan hanya mencatut nama PBS agar mendapatkan bagian lebih besar dari proyek tersebut.

"PBS melalui dokumen yang ditulis tangan oleh Fahd disebutkan menerima fee, tapi kemudian kan diralatnya," tukas Erman Umar, ketika dihubungi Sabtu (1/5/2013).

Soal aliran dana sendiri, menurut Erman Umar, kliennya tidak tahu-menahu. Apakah benar PBS menerima fee atau tidak, ZD tidak mengetahui.

Rekaman pembicaraan antara Fahd dengan ZD yang pernah diputar di depan persidangan yang menyebut kata "aman" untuk PBS itu soal keamanan untuk PBS mengadakan kunjungan ke Bengkulu.

"Namun Jaksa ataupun Hakim tidak membahas ada proyek apa di Bengkulu itu," jelas Erman.

Seperti diketahui dalam sidang vonis Mejalis Hakim memaparkan, sekitar September 2011, Zulkarnaen melakukan pertemuan dengan Dendy dan Fadh El Fouz di DPR untuk memberitahukan beberapa pekerjaan pengadaan di Kemenag.

Fahd dan Dendy diminta Zulkarnaen mengecek ke Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag.

Zulkarnaen memerintahkan Fadh menjadi broker pengurusan proyek di Kemenag. Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi broker. Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh kembali bertemu di DPR untuk membahas pembagian fee atas pengurusan sejumlah proyek pengadaan di Kemenag.

Fadh lalu menawarkan pengadaan laboratorium komputer kepada Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus dengan syarat fee 15 persen dari nilai proyek.

Dengan alasan tidak memiliki spesifikasi di bidang peralatan komputer, Alaydrus menawarkan pada Direktur PT Cahaya Gunung Mas, Ahmad Maulana.

Namun, saat proses lelang, Maulana malah meminjam PT Batu Karya Mas untuk mengikuti proses lelang. Agar lelang dimenangkan, sebelum pengumuman, Zulkarnaen, Dendy dan Fadh mengintervensi Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar dan Kepala Biro Perencanaan Syamsudin dengan tujuan memenangkan PT Batu Karya Mas.

Intervensi serupa dilakukan Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana pekerjaan penggandaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam. Zulkarnaen melalui telepon meminta Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar 'menggeser' posisi PT Macanan Jaya Cemerlang yang berada dalam nomor urut satu.

Selanjutnya, Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh menerima komitmen fee Rp14,39 miliar dari Alaydrus untuk pengadaan laboratorium komputer sejumlah Rp4,74 miliar dan Al Quran Rp9,25 miliar, ditambah Rp400 juta karena Zulkarnaen berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 Rp3,1 triliun dan APBN 2012 Rp130 miliar.

APBN-P 2011, termasuk di dalamnya anggaran pengadaan kitab suci Al Quran sebesar Rp22,87 miliar yang direvisi menjadi Rp22,885 miliar dan anggaran bantuan pengadaan laboratorium komputer Rp40 miliar.

Sementara, APBN 2012, termasuk di dalamnya anggaran Al Quran dan buku keagamaan Rp59,375 miliar.

Untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer TA 2011, fee enam persen diperuntukan bagi Senayan/Zulkarnaen, dua persen Vasko/Syamsu, 2,5 persen kantor, satu persen PBS/Priyo Budi Santoso, 3,25 persen Fadh, dan 2,25 persen Dendy. Fee 6,5 dan delapan persen juga diperuntukan bagi Zulkarnaen dari pengadaan Al Quran.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8113 seconds (0.1#10.140)