Basrief: Susno sudah menunjukkan itikad baik
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah memenuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara dan uang denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, Susno juga telah mulai mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta dari total keseluruhan Rp4,2 miliar.
"Dia (Susno) kan sudah memberikan itikad baik, pertama sudah eksekusi selesai, denda dan biaya perkara sudah dia bayar meski dicicil," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (31/5/2013).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan tinggal melaksanakan eksekusi uang penggati Rp4,2 miliar. "Tinggal pembayaran uang penggantinya diharapkan segera," ucap Darmono.
Untuk diketahui, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Susno divonis pidana 3,5 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat 3 Mei 2013, di Lapas Klas IIA Cibinong dan hukuman denda. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman uang pengganti.
"Dia (Susno) kan sudah memberikan itikad baik, pertama sudah eksekusi selesai, denda dan biaya perkara sudah dia bayar meski dicicil," ujar Basrief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jum'at (31/5/2013).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan tinggal melaksanakan eksekusi uang penggati Rp4,2 miliar. "Tinggal pembayaran uang penggantinya diharapkan segera," ucap Darmono.
Untuk diketahui, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Susno divonis pidana 3,5 tahun, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar atas kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat 3 Mei 2013, di Lapas Klas IIA Cibinong dan hukuman denda. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman uang pengganti.
(kri)