Irjen Djoko perintahkan Kompol Legimo ambil 4 kardus uang

Jum'at, 31 Mei 2013 - 16:09 WIB
Irjen Djoko perintahkan Kompol Legimo ambil 4 kardus uang
Irjen Djoko perintahkan Kompol Legimo ambil 4 kardus uang
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, dengan menghadirkan saksi mantan Bendahara Korlantas Mabes Polri, Kompol Legimo.

Dalam kesaksiannya, Legimo menyatakan pernah menerima uang dari pemilik PT PT CCMA Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) yang diberikan oleh seorang kurir. Atas perintah Irjen Pol Djoko Susilo, ia kemudian mengambil empat kardus berisi uang tersebut.

"Saya diperintahkan beliau (Djoko Susilo) untuk mengambilnya dari anak buah Budi Susanto (Pemilik PT CCMA). Ada empat kardus dilakban. Saya tidak tahu itu nilainya berapa," ujar Legimo saat bersaksi udi Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).

Legimo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Kasus Simulator SIM dan Pencucian Uang, Irjen Pol Djoko Susilo.

Mengenai uang yang telah diterima, Legimo langsung menyerahkan kepada Djoko pada keesokan harinya. Patut diduga uang tersebut fee dari PT CCMA sebagai pemenang tender pengerjaan proyek senilai Rp196,8 miliar.

"Besok paginya saya sampaikan ke beliau bahwa titipannya sudah saya terima," kata Legimo.

Dalam sidang sebelumnya dengan saksi AKBP Teddy Rusmawan terungkap PT CMMA menang tender proyek simulator SIM tahun 2011 atas perintah Djoko Susilo sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri saat itu. Padahal, PT CMMA milik Budi Susanto dalam pengerjaan proyek ini sebelumnya pernah bermasalah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4934 seconds (0.1#10.140)
pixels