Akbar Faizal: KPK harus tuntaskan Century di 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta harus menuntaskan keseluruhan kasus dugaan korupsi pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di 2014.
Mantan anggota Timwas Century Akbar Faizal menyatakan, penyerahan data kemarin ke KPK merupakan penyerahan ketiga. Pertama saat selesai paripurna yang diserahkan pansus. Kedua saat komisioner baru terbentuk. Ketiga kalinya kemarin.
Dia menyatakan, secara subtansi masalah atau kasus bailout Century ini merupakan manipulasi kondisi. Terutama pada rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) 20 November 2008.
Pasca rapat itu kemudian keluarlah kondisi tentang sistemik pada sistem perbankan Indonesia. Berikutnya rekomendasi kondisi sistemik dimasukan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan diambil keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami berharap KPK bisa lebih gesit. Sama gesitnya dengan kasus lain yang ditangani KPK. Kami berharap rezim ini berakhir 2014, kasus ini sudah selesai," ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/13).
Lebih lanjut, tutur dia, Tim 9 Angket Century dan Timwas sudah membaca adanya penyembunyian informasi dari BI. Karena, lanjut dia, dokumen yang diberikannya kemarin terdapat bebeapa bagian yang sama sekali tidak diberikan kepada Timwas.
Sementara, yang diserahkan BI kepada pansus adalah dokumen di mana sistemik assessment-nya itu hanya dimasukkan unsur psikologi pasar. Tapi yang dia dapatkan dan diserahkan kemarin ke KPK merupakan dokumen yang berbeda.
"(Kita serahkan ke KPK) dan beberapa keterangan dari transkrip pembicaraan rapat dewan gubernur yang dihadiri oleh Miranda (Miranda S Goeltom), Muliaman D Hadad, Siti Chalimah Fajriah, Budi Rohadi, Budi Mulya, dan dipimpin Pak Boediono pada malam itu sebagai gubernur BI," bebernya.
Disinggung siapa yang menciptakan manipulasi kondisi sistemik, Akbar menjelaskan di rapat 20 November 2008 itu terbaca bahwa sebenarnya rapat dewan gubernur 31 November, 5 Desember, 13 Desember, 17 Desember dan 18 Desember rapat dewan gubernur sudah menyebut-nyebut kata sistemik. Pada saat itu, sebenarnya BI belum memiliki hitungan dan analisis tentang sistemik itu sendiri.
Lanjut Akbar, 19 Desember DPNP internal BI baru membuat hitungan dan kondisinya. Di dalam hitungan itu sebenarnya belum ada kata psikologi pasar yang merupakan kunci bagi BI untuk memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Belakangan ketika ada tekanan-tekanan dan permintaan dari rapat dewan gubernur, yang Mulia Miranda S Goeltom, Muliaman D Hadad, dan termasuk Boediono yang mengatakan bahwa kalau begini datanya tentu tidak menguatkan sistemik. Maka kemudian dimasukkan lagi dan dicopot-copotin berbagai data, keterangan, yang tidak memperkuat sistemik itu sendiri," paparnya.
Sekali lagi ungkapnya, rapat dewan gubernur itu dihadiri oleh beberapa deputi dan dipimpin gubernur BI saat itu, Boediono. "Ada semua, saya sudah serahkan semua ke KPK scara kolektif, KPK katakan termakasih dan akan tindaklanjuti," tandasnya.
Mantan anggota Timwas Century Akbar Faizal menyatakan, penyerahan data kemarin ke KPK merupakan penyerahan ketiga. Pertama saat selesai paripurna yang diserahkan pansus. Kedua saat komisioner baru terbentuk. Ketiga kalinya kemarin.
Dia menyatakan, secara subtansi masalah atau kasus bailout Century ini merupakan manipulasi kondisi. Terutama pada rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) 20 November 2008.
Pasca rapat itu kemudian keluarlah kondisi tentang sistemik pada sistem perbankan Indonesia. Berikutnya rekomendasi kondisi sistemik dimasukan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan diambil keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kami berharap KPK bisa lebih gesit. Sama gesitnya dengan kasus lain yang ditangani KPK. Kami berharap rezim ini berakhir 2014, kasus ini sudah selesai," ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/13).
Lebih lanjut, tutur dia, Tim 9 Angket Century dan Timwas sudah membaca adanya penyembunyian informasi dari BI. Karena, lanjut dia, dokumen yang diberikannya kemarin terdapat bebeapa bagian yang sama sekali tidak diberikan kepada Timwas.
Sementara, yang diserahkan BI kepada pansus adalah dokumen di mana sistemik assessment-nya itu hanya dimasukkan unsur psikologi pasar. Tapi yang dia dapatkan dan diserahkan kemarin ke KPK merupakan dokumen yang berbeda.
"(Kita serahkan ke KPK) dan beberapa keterangan dari transkrip pembicaraan rapat dewan gubernur yang dihadiri oleh Miranda (Miranda S Goeltom), Muliaman D Hadad, Siti Chalimah Fajriah, Budi Rohadi, Budi Mulya, dan dipimpin Pak Boediono pada malam itu sebagai gubernur BI," bebernya.
Disinggung siapa yang menciptakan manipulasi kondisi sistemik, Akbar menjelaskan di rapat 20 November 2008 itu terbaca bahwa sebenarnya rapat dewan gubernur 31 November, 5 Desember, 13 Desember, 17 Desember dan 18 Desember rapat dewan gubernur sudah menyebut-nyebut kata sistemik. Pada saat itu, sebenarnya BI belum memiliki hitungan dan analisis tentang sistemik itu sendiri.
Lanjut Akbar, 19 Desember DPNP internal BI baru membuat hitungan dan kondisinya. Di dalam hitungan itu sebenarnya belum ada kata psikologi pasar yang merupakan kunci bagi BI untuk memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Belakangan ketika ada tekanan-tekanan dan permintaan dari rapat dewan gubernur, yang Mulia Miranda S Goeltom, Muliaman D Hadad, dan termasuk Boediono yang mengatakan bahwa kalau begini datanya tentu tidak menguatkan sistemik. Maka kemudian dimasukkan lagi dan dicopot-copotin berbagai data, keterangan, yang tidak memperkuat sistemik itu sendiri," paparnya.
Sekali lagi ungkapnya, rapat dewan gubernur itu dihadiri oleh beberapa deputi dan dipimpin gubernur BI saat itu, Boediono. "Ada semua, saya sudah serahkan semua ke KPK scara kolektif, KPK katakan termakasih dan akan tindaklanjuti," tandasnya.
(kri)