Sidang kasus simulator SIM, JPU hadirkan saksi kunci
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus simulator SIM dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo akan kembali digelar siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan tersebut akan dihadirkan saksi yaitu mantan Wakil Kepala Korlantas (Wakakorlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo. Didik merupakan pertama kali menjadi saksi dalam persidangan, karena selama ini Jaksa belum pernah berhasil menghadirkan yang bersangkutan.
"Saksi yang akan didengarkan adalah saksi yang pernah dipanggil tetapi belum hadir," kata kuasa hukum Djoko Juniver Girsang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Sidang lanjutan berdasarkan jadwal dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dalam kasus simulator, Budi Susanto dan Brigjen Didik Purnomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam surat dakwaan milik Djoko Susilo dikatakan bahwa Djoko selaku Kakorlantas mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.
Dalam persidangan tersebut akan dihadirkan saksi yaitu mantan Wakil Kepala Korlantas (Wakakorlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo. Didik merupakan pertama kali menjadi saksi dalam persidangan, karena selama ini Jaksa belum pernah berhasil menghadirkan yang bersangkutan.
"Saksi yang akan didengarkan adalah saksi yang pernah dipanggil tetapi belum hadir," kata kuasa hukum Djoko Juniver Girsang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Sidang lanjutan berdasarkan jadwal dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dalam kasus simulator, Budi Susanto dan Brigjen Didik Purnomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam surat dakwaan milik Djoko Susilo dikatakan bahwa Djoko selaku Kakorlantas mengarahkan kepada Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT CMMA yang dipimpin oleh Budi Susanto.
(kur)