KPK nilai Timwas Century ganggu penyidikan
Jum'at, 31 Mei 2013 - 08:06 WIB
KPK nilai Timwas Century ganggu penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali mangkir dari panggilan Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR RI. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan mengapa KPK tidak ingin memenuhi panggilan Timwas.
Bambang mengatakan, kasus bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun telah dalam penyidikan. Sehingga KPK tidak dapat menjelaskan substansi penyidikan kasus tersebut kepada pihak lain, termasuk Timwas Century.
"KPK menghormati Timwas Century, jika siapapun mempunyai kehendak untuk meminta informasi atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik, maka tindakan tersebut dapat mengganggu proses penyidikan," jelas Bambang kepada Sindonews, Jumat (31/5/2013).
Bambang mengharapkan Timwas Century tidak lagi memanggil KPK untuk membicarakan kasus skandal bank yang telah ditangani KPK ini. KPK, kata Bambang, harus melindungi proses hukum yang tengah berjalan di lembaganya.
"Itu sebabanya KPK perlu melindungi proses penyidikan yang tengah berlangsung," ucap Bambang.
Sebagaimana diketahui, KPK dua kali mangkir tanpa alasan jelas dari panggilan Timwas Century di DPR RI. Atas sikap KPK ini, Timwas Century berencana memanggil KPK satu kali lagi. Jika KPK kembali mangkir Timwas merencanakan untuk memanggil paksa KPK.
Tujuan Timwas memanggil KPK, yakni untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah diproses politik di DPR itu, tanpa bermaksud mencampuri substansi penyidikan.
"Kan kita dalam suratnya seperti itu, sekarang suratnya sudah enggak dijawab Abraham dan hanya dijawab oleh Deputi. Alasannya tidak mau dicampuri subtansi perkara, jadi alasannya mutar lagi. Padahal suratnya sama, malah lebih detail yang dahulu," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Bambang mengatakan, kasus bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun telah dalam penyidikan. Sehingga KPK tidak dapat menjelaskan substansi penyidikan kasus tersebut kepada pihak lain, termasuk Timwas Century.
"KPK menghormati Timwas Century, jika siapapun mempunyai kehendak untuk meminta informasi atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik, maka tindakan tersebut dapat mengganggu proses penyidikan," jelas Bambang kepada Sindonews, Jumat (31/5/2013).
Bambang mengharapkan Timwas Century tidak lagi memanggil KPK untuk membicarakan kasus skandal bank yang telah ditangani KPK ini. KPK, kata Bambang, harus melindungi proses hukum yang tengah berjalan di lembaganya.
"Itu sebabanya KPK perlu melindungi proses penyidikan yang tengah berlangsung," ucap Bambang.
Sebagaimana diketahui, KPK dua kali mangkir tanpa alasan jelas dari panggilan Timwas Century di DPR RI. Atas sikap KPK ini, Timwas Century berencana memanggil KPK satu kali lagi. Jika KPK kembali mangkir Timwas merencanakan untuk memanggil paksa KPK.
Tujuan Timwas memanggil KPK, yakni untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah diproses politik di DPR itu, tanpa bermaksud mencampuri substansi penyidikan.
"Kan kita dalam suratnya seperti itu, sekarang suratnya sudah enggak dijawab Abraham dan hanya dijawab oleh Deputi. Alasannya tidak mau dicampuri subtansi perkara, jadi alasannya mutar lagi. Padahal suratnya sama, malah lebih detail yang dahulu," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
(lal)