Hakim: Zulkarnaen mencoreng agama
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 Zulkarnaen Djabar 15 tahun kurungan penjara dan anaknya Dendy Prasetya delapan tahun.
"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis hakim, Afiantara, ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/5/2013).
Vonis majelis Hakim 15 tahun penjara ke Zulkarnaen lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, sementara Dendy dituntut 9 tahun penjara di Vonis 8 tahun penjara.
Majelis Hakim membacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan, pasalnya korupsi Alquran telah mencoreng nama baik umat Islam.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat Islam. Menghambat umat Islam untuk beribadah. Mencederai perasaan umat islam," kata hakim.
Selain itu, Hakim juga membacakan hal yang meringankan kepada terdakwa, yakni kedua terdakwa belaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya.
Sebagai penyelenggara negara Zulkarnaen dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. "Terdakwa tidak mengakui perbuataannya," tukas Hakim.
"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis hakim, Afiantara, ketika membacakan amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/5/2013).
Vonis majelis Hakim 15 tahun penjara ke Zulkarnaen lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, sementara Dendy dituntut 9 tahun penjara di Vonis 8 tahun penjara.
Majelis Hakim membacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan, pasalnya korupsi Alquran telah mencoreng nama baik umat Islam.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng umat Islam. Menghambat umat Islam untuk beribadah. Mencederai perasaan umat islam," kata hakim.
Selain itu, Hakim juga membacakan hal yang meringankan kepada terdakwa, yakni kedua terdakwa belaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya.
Sebagai penyelenggara negara Zulkarnaen dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. "Terdakwa tidak mengakui perbuataannya," tukas Hakim.
(lal)