Menag: Ahmadiyah harus taati SKB 3 menteri

Jum'at, 31 Mei 2013 - 02:02 WIB
Menag: Ahmadiyah harus...
Menag: Ahmadiyah harus taati SKB 3 menteri
A A A
Sindonews.com – Pemerintah segera tetapkan status Ahmadiyah, terkait hal ini jemaah Ahmadiyah diminta untuk menaati peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri No 3/2008 No Kep 033/a/ja/2008 dan No 199 Tahun 2008, guna untuk menjaga kerukunan antara umat beragama.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, dalam SKB 3 menteri yang dibuat untuk jemaah Ahmadiyah pemerintah masih terus mengkaji dan melakukan evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan yang dilakukan Ahmadiyah.

Dalam SKB 3 menteri terdapat 12 kesepakatan yang seharusnya dipatuhi oleh mereka. Namun dari 12 poin tersebut hanya tiga poin yang dipatuhi.

Sedangkan tiga poin di antara sembilan poin yang menonjol adalah mengakui Mirza Ghulam Ahmad menjadi nabi terakhir bukan Nabi Muhammad, kitab suci umat Ahmadiyah adalah Tadzkirah, serta mesjid Ahmadiyah hanya bisa digunakan untuk jemaah Ahmadiyah selain itu tidak bisa.

“Tiga hal tersebut adalah perbedaan yang sangat menonjol antara Ahmadiyah dan ajaran Islam,” tandasnya saat ditemui selesai rakornas tingkat menteri di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Menurutnya, aliran Ahmadiyah sangatlah berbeda dengan ajaran Islam, mungkin dia bisa berkembang bukan sebagai Islam, hal tersebut sudah menjadi salah satu opsi jemaah Ahmadiyah.

Permasalahan Ahmadiyah sesungguhnya sudah muncul dari lima tahun setelah kedatangan Ahmadiyah di Indonesia. “Itu sekitar tahun 1926 dan masalah muncul pada tahun 1930an,” ujarnya.

Saat ini terdapat dua golongan Ahmadiyah yaitu Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) dan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). GAI tidak menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi sedangkan JAI sebaliknya.

“Perbedaan yang sangat menonjol di antara keduanya, namun tetap saja dua golongan ini harus menaati SKB 3 menteri,” katanya.

Suryadharma mengatakan, pemerintah bersama harus berhati-hati mengambil keputusan, sebelum mendapatkan fakta di lapangan yang sebenarnya. Sambil menunggu hal tersebut, pemerintah tetap akan melakukan pembinaan dan evaluasi dan menyikapi kedudukan jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

“Selama ini kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk beribadah tetapi masih terkait dengan SKB 3 menteri,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) mengatakan, pemerintah terus mengupayakan dan segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan keberadaan Ahmadiyah atas semua peristiwa terkait dengan kerukunan antara umat beragama.

Dalam instruksinya dia mengatakan, kepada jamaah Ahmadiyah untuk mematuhi SKB 3 menteri secara sungguh-sungguh. Selain itu mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), menghindari kekerasan oleh siapapun kepada siapapun dan yang terakhir diperlukan langkah pencegahan yang efektif terhadap penyalahgunaan dan penundaan agama dari berbagai aspek.

“Perlu ada pengangkatan dan pemahaman kepada jamaah Ahmadiyah dalam SKB 3 menteri dengan bantuan Pemda di provinsi, kabupaten dan kota,” ujarnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)