Jaksa masih pikir banding soal putusan ZD & DP
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya (DP).
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Sementara dua terdakwa yakni Zulkarnaen dan Dendy langsung menyatakan banding setelah majelis hakim membacakan Vonis. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara sementara Dendy delapan tahun pejara.
Vonis majelis hakim terhadap Zulkarnaen lebih berat dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara Dendy dituntut jaksa 9 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Tak hanya itu, dua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing senilai Rp5,7miliar atau total Rp11,4 miliar.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena telah menerima uang senilai Rp14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR ini.
Jaksa menuding Zulkarnaen dan Dendy membantu PT Batu Karya Mas untuk memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah pada tahun anggaran 2011.
Dia juga dituding membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Sementara dua terdakwa yakni Zulkarnaen dan Dendy langsung menyatakan banding setelah majelis hakim membacakan Vonis. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara sementara Dendy delapan tahun pejara.
Vonis majelis hakim terhadap Zulkarnaen lebih berat dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara Dendy dituntut jaksa 9 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan satu bulan penjara. Tak hanya itu, dua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing senilai Rp5,7miliar atau total Rp11,4 miliar.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar Zulkarnaen dan Dendy dinyatakan bersalah, karena telah menerima uang senilai Rp14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus sebagai balas jasa untuk bantuan anggota Badan Anggaran DPR ini.
Jaksa menuding Zulkarnaen dan Dendy membantu PT Batu Karya Mas untuk memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah pada tahun anggaran 2011.
Dia juga dituding membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan Alquran tahun anggaran 2012. Direksi PT Adhi adalah anak kandung Zulkarnaen.
(mhd)