KPK: Laporan Mendikbud dugaan penyelewengan di lingkungan Wamennya
A
A
A
Sindonews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menjelaskan, mengenai laporan Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) M Nuh ke lembaga antikorupsi itu.
Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan penyelewengan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 di Direktorat Jenderal Kebudayaan.
"Dia (M Nuh) minta KPK segera melakukan analisis terhadap kasus itu. Ini hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) di lingkungam Wamen (wakil menteri)," ujar Johan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Menteri M Nuh saat melapor ke KPK, kata Johan, ditemui langsung oleh pimpinan KPK dan Deputi Pengaduan Masyarakat. Pasalnya menteri meminta klarifikasi hasil pemeriksaan Itjen tentang adanya dugaan penyimpanhan dilingkungan Wamen Kemendikbud.
Johan Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu. "Atas laporan itu pihak KPK akan melakukan telaah, seperti juga kasus-kasus yang lain," tukasnya.
Namun Laporan M Nuh belum tentu cepat diproses, kata dia, karena tergantung data telah diserahkan. Jika laporannya valid tentu KPK segera melakukan penyelidikan.
"Apakah laporan itu Valid atau tidak, apakah mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Lalu divalidasi dan ditelaah kembali," pungkasnya.
Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan penyelewengan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 di Direktorat Jenderal Kebudayaan.
"Dia (M Nuh) minta KPK segera melakukan analisis terhadap kasus itu. Ini hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) di lingkungam Wamen (wakil menteri)," ujar Johan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Menteri M Nuh saat melapor ke KPK, kata Johan, ditemui langsung oleh pimpinan KPK dan Deputi Pengaduan Masyarakat. Pasalnya menteri meminta klarifikasi hasil pemeriksaan Itjen tentang adanya dugaan penyimpanhan dilingkungan Wamen Kemendikbud.
Johan Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu. "Atas laporan itu pihak KPK akan melakukan telaah, seperti juga kasus-kasus yang lain," tukasnya.
Namun Laporan M Nuh belum tentu cepat diproses, kata dia, karena tergantung data telah diserahkan. Jika laporannya valid tentu KPK segera melakukan penyelidikan.
"Apakah laporan itu Valid atau tidak, apakah mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Lalu divalidasi dan ditelaah kembali," pungkasnya.
(mhd)