5 kesimpulan Rakor menteri soal kerukunan umat beragama

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:27 WIB
5 kesimpulan Rakor menteri soal kerukunan umat beragama
5 kesimpulan Rakor menteri soal kerukunan umat beragama
A A A
Sindonews.com - Hasil rapat koordinasi (Rakor) tingkat menteri yang membahas soal kerukunan umat beragama yang digelar Menteri Koordinator Kesejahteraan Masyarakat (Menko Kesra) Agung Laksono mengambil lima kesimpulan.

Pertama, Kebebasan beragama merupakan hak asasi yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi, dalam pelaksanaannya tidak boleh merampas hak orang lain sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 (J) ayat 2 pasal 28 (E), 28 (i) dan pasal 29. Hal itu landasan pemerintah berfikir mengevaluasi dan melakukan pembahasan.

Kedua, dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, maka kegiatan keagamaan harus dapat menumbuh kembangkan keharmonisan, saling pengertian dan saling menghormati diantara umat beragama, perlu optimalisasi peran kepala daerah, Provinsi, kabupaten/kota dengan mematuhi putusan SKB tiga menteri.

"Mematuhi SKB 3 (Menteri agama, Jaksa agung dan Menteri Dalam Negeri), secara sungguh-sungguh, adil dan transparan oleh semua pihak yang terkait," kata Agung dalam konferensi persnya di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2013).

Kemudian, kata dia, mengoptimallkan kembali peran dari badan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Bakorpakem). Lalu, Menghindari segala kekerasan dalam bentuk apapun oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun.

Selain itu, perlu mengambil langkah-langkah dalam rangka pencegahan terhadap penyalahgunaan dan atau penodaan agama dari berbagai aspek.

"Ketiga. Perlu untuk ditingkatkan sosialisasi penjelasan pemahaman SKB 3 Menteri Nomor 3/2008 Nomor keputusan 033/2008/a/ja/6/2008 dan No 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut anggota dan atau anggota pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat," imbuhnya.

Keempat, lanjut Agung, pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah pembinaan evaluasi dan penyikapan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku terhadap status dan kedudukan hukum JAI.

Kelima, diperlukan pertemuan atau dialog antar pihak-pihak terkait untuk kembali kepada komitmen semua pihak, baik pada saat pra dan paska SKB 3 Menteri.

"Kalau ini dipenuhi Insya Allah semua berjalan dengan baik. Demikian lima hal yang dapat kami simpulkan pada hari ini. Khusus kita bicarakan yg terkait dengan hal-hal berhubungan Ahmadiyah," pungkasnya.

Rapat yang dimulai sekira pukul 9.30 wib hingga 13.30 WIB ini dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan (Menpan) Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan Panglima TNI, perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, BIN, dan Kementerian Hukum dan HAM.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3643 seconds (0.1#10.140)