Kejagung akan percepat sita aset Indosat

Kamis, 30 Mei 2013 - 09:43 WIB
Kejagung akan percepat sita aset Indosat
Kejagung akan percepat sita aset Indosat
A A A
Sindonews.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, akan mempercepat proses penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun atas kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi, setelah kami mengevaluasi terakhir ini," ujar Adi saat dimintai keterangan oleh wartawan, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung beberapa waktu lalu engah mempertimbangkan untuk memblokir rekening yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terkait dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

“Tentu saja dimungkinkan. Semua tergantung penyidik, kalau penyidiknya menganggap pemblokiran atau penyitaan diperlukan, akan kita lakukan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Presdir PT Indosat Johny Swandy Sjam serta dua korporat, yakni PT Indosat dan PT IM2 sebagai tersangka.

Bahkan akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mereka. Meski sejauh ini belum diketahui aset-aset yang telah diblokir dan disita. Kedua tersangka, Indar dan Johny juga tidak ditahan dan hanya dikenakan status tahanan kota.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7453 seconds (0.1#10.140)