Ahmad Zaki akui pernah terima uang dari Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Zaki tidak membantah pernah menerima uang dari Ahmad Fathanah tersangka dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Pernah dapat duit dari Ahmad Fathanah Rp7,5 juta?" tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung dijawab oleh Zaki secara singkat. "Iya," kata dia saat bersaksi dengan terdakda Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Kendati demikian, zaki menjelaskan, kalau pemberian uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, melainkan karena pertemanan. Dalam sidang ini Zaki dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.
Mendenagar pengakuan Zaki, JPU lantas mempertanyakan kenapa uang tersebut diterima. Zaki langsung meresponnya. "Saya biasanya, kalau dia beri, posisinya pasti saya sedang tidak punya uang, atau mungkin pada saat itu dia maksa saya terima uang," katanya.
Lebih jauh Zaki menjelaskan, Fathanah juga pernah memalsukan tanda tangan Luthfi dalam kerja sama bidang telekomunikasi, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar. "Beliau memalsukan tandatangan Luthfi sehingga terdapat kerugian di atas Rp3 miliar," sebutnya.
Fathanah, kata Zaki, pernah dipenjara pada tahun 2004 atas perbuatannya. Tapi Fathanah muncul kembali. "Saya enggak ngerti kenapa dia muncul," pungkasnya.
"Pernah dapat duit dari Ahmad Fathanah Rp7,5 juta?" tanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung dijawab oleh Zaki secara singkat. "Iya," kata dia saat bersaksi dengan terdakda Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Kendati demikian, zaki menjelaskan, kalau pemberian uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, melainkan karena pertemanan. Dalam sidang ini Zaki dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.
Mendenagar pengakuan Zaki, JPU lantas mempertanyakan kenapa uang tersebut diterima. Zaki langsung meresponnya. "Saya biasanya, kalau dia beri, posisinya pasti saya sedang tidak punya uang, atau mungkin pada saat itu dia maksa saya terima uang," katanya.
Lebih jauh Zaki menjelaskan, Fathanah juga pernah memalsukan tanda tangan Luthfi dalam kerja sama bidang telekomunikasi, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar. "Beliau memalsukan tandatangan Luthfi sehingga terdapat kerugian di atas Rp3 miliar," sebutnya.
Fathanah, kata Zaki, pernah dipenjara pada tahun 2004 atas perbuatannya. Tapi Fathanah muncul kembali. "Saya enggak ngerti kenapa dia muncul," pungkasnya.
(mhd)