Tanpa perlawanan, Teddy Tengko dibui

Rabu, 29 Mei 2013 - 20:42 WIB
Tanpa perlawanan, Teddy...
Tanpa perlawanan, Teddy Tengko dibui
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengaku, tidak ada hambatan dalam mengeksekusi terpidana bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko.

Tidak seperti eksekusi sebelumnya, terjadi peristiwa penganiayaan dua orang jaksa yang sedang mengintai Teddy Tengko.

"Tidak ada, buktinya BAP ditandatangani oleh yang bersangkutan. Bahwa terpidana tidak menolak dan tidak keberatan atas putusan pengadilan untuk mengeksekusi dirinya," ujar Untung, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

Saat dimintai keterangan terkait apakah ada yang mengawal Teddy Tengko pada saat dieksekusi, Untung enggan memberikan keterangan resmi karena mengaku masih belum mendapatkan laporan secara lengkap dari Kejaksaan Tinggi Ambon.

"Jadi, terkait dengan kondisi disana, kami masih belum mendapatkan laporan secara resmi. Kejaksaan agung hanya memperkuat dan membenarkan bahwa terpidana telah dieksuksi," tandas Untung.
(lal)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved