900 PLKB akan pensiun, BKKBN butuh 45 ribu tenaga PLKB

Kamis, 30 Mei 2013 - 00:30 WIB
900 PLKB akan pensiun, BKKBN butuh 45 ribu tenaga PLKB
900 PLKB akan pensiun, BKKBN butuh 45 ribu tenaga PLKB
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 900 jumlah Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB/PKB) akan pensiun. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan, jumlah PLKB yang ada tidak mencakup kebutuhan di lapangan.

Deputi Bidang advokasi dan penggerakan Informasi BKKBN Hardiyanto mengatakan, untuk itu pihaknya meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb) Azwar Abubakar untuk mengoptimalkan tenaga PLKB yang akan pensiun guna menjadi tenaga honorer. Tentunya, mereka tidak perlu dilakukan pembinaan kembali untuk melakukan tenaga fungsional yang akan diberikan tunjangan maksimal Rp1,2 juta.

"Jumlah Kita masih bisa manfaatkan tenaga mereka, karena jam terbang mereka yang tidak diragukan. Para PLKB juga mengatahui peta-peta di daerah tersebut. Kita sangat membutuhkan mereka," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Dia mengatakan, saat ini jumlah PLKB terdapat 22 ribu yang tersebar diseluruh Indonesia. Jumlah ini belumlah ideal atas kebutuhan yang diperlukan yaitu 45 ribu PLKB dengan melihat jumlah desa di Indonesia saat ini 79 ribu.

"Jumlah ini seharusnya dapat tercapai melihat SDM yang banyak, namun proses perekrutan yang minim membuat kami kekurangan SDM di lapangan," katanya.

Menurut Hardiyanto, peran Pemda dalam hal ini menjadi ujung tombang untuk kelangsungan kesejahteraan kehidupan para PLKB. Sebagai contoh, pemberian kendaraan yang difasilitasi dari pusat seharusnya mmapu ditunjang pemanfaatnya untuk PLKB menggunakan dana APBD.

"Biaya operasional seperti bensin seharusnya bisa ditanggung Pemda dalam hal ini menunjang proses penyuluhan PKLB di lapangan," katanya.

Maka itu dia meminta, Pemda untuk melakukan program rekuitmen terkain PLKB PNS dan Non PNSM. Untuk PLKB yang ingin menjadi PNSNN Pemda bisa meminta tembusan tersebut kepada Kemenpan.

Untuk itu, Saat ini Menpan membuat peraturan terkait dengan perekrutan PNS khusus untuk kabupaten kota yang APBD nya di atas 50 persen yang menggunakan belanja rutin 70 persen kebutuhan belanja pegawai dan 30 persen untuk pembenaran infrastruktur tidak akan diberikan ruang untuk penambahan PNS.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4632 seconds (0.1#10.140)