KPK jemput paksa Zaki usai bersaksi di Pengadilan Tipikor

Rabu, 29 Mei 2013 - 18:27 WIB
KPK jemput paksa Zaki...
KPK jemput paksa Zaki usai bersaksi di Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Ahmad Zaki, sekretaris mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Zaki dijemput penyidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah memberikan kesaksian untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam kasus yang sama.

Berdasarkan pantauan Rabu (29/5/2013), ketika Ahmad Zaki keluar, dua petugas KPK berpakaian bebas langsung menggelandang Zaki ke dalam mobil KPK Kijang Innova berwarna Hitam bernopol B 1948 UFR. Zaki yang mengenakan kaca mata juga tidak bisa berbuat banyak kecuali ikut penyidik ke KPK.

Zaki sendiri sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Ahmad Zaky sendiri masih berstatus saksi.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya memang akan memanggil Ahmad Zaki, pasalnya sudah tiga mangkir dan tidak kooperatif. "Ya dia akan dipanggil. Artinya, dia tidak kooperatif," kata Johan di Gedung KPK.

Ketika dikonfirmasi, apakah Zaki akan langsung dilakukan penahanan, Johan mengatakan status Zaki masih saksi.

"Menahan tak bisa, tapi memanggil paksa bisa. Yang ditahan itu tersangka, saksi enggak bisa," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8197 seconds (0.1#10.140)