Wali Kota Bandung diduga jadi tersangka?
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada ditenggarai bakal menjadi tersangka dugaaa suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Langkah penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan secara gegabah. Bahkan, Rabu (29/5/2013) Dada masih menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya sebagai saksi di Gedung KPK. Kepada wartawan dia hanya tersenyum saat disinggung pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diduga karena penyidik sedang mencocokan sejumlah fakta-fakta dan bukti-bukti yang mengarah ke keterlibatan Dada.
Pemeriksaan yang keempat kali ini juga dilakukan karena ada ketidakseuaian antara keterangan Dada sebelumnya dengan saksi-saksi lain dalam penyidikan dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono mengurus perkara bansos Bandung.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga Selasa 28 Mei 2013 hampir 10 jam Dada memilih irit bicara. Namun, dirinya mengaku pada pemeriksaan tadi dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK.
Termasuk, soal konfrontasi keterangan saksi lainnya. "Jadi enggak ada yang baru. Nyambung-nyambungin saja," kilahnya sambil menuruni tangga.
Disinggung soal ponsel dan sim card miliknya yang sempat disita KPK, Dada menolak memberikan komentar sambil menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil. Dikonfirmasi bagaimana tanggapannya jika dijadikan sebagai tersangka, Dada hanya tersenyum dan melambaikan tangan.
Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, ada ketidaksesuaian antara keterangan tersangka Toto Hutagalung, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung (PKAD) Herry Nurhayat dan Dada Rosada mengenai tersangka Setyabudi Tedjocahyono.
Dari informasi yang dihimpun SINDO, penyidik dan pimpinan KPK sudah sepakat menaikan status Dada dari saksi menjadi tersangka. Dada diduga dijerat dengan pasal-pasal pemberi suap seperti yang disangkakan kepada tersangka Herry, Toto, dan Aset.
"Dua alat bukti sudah ada. Tinggal persoalan waktu dan administrasi saja," kata seorang sumber.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penyidikan kasus ini sudah mengarah ke Dada. Menurutnya, pengucuran dan penggaran bansos itu tentu akan sampai pada tingkat tertinggi di Pemkot Bandung. Apalagi Dada merupakan pengambil kebijakan soal bansos.
"Ada hal yang menarik, yang belum diungkap sekarang. (Dada) sampai sekarang masih saksi dan sudah dicegah," paparnya.
Disinggung apakah Dada memiliki potential suspect sebagai tersangka, Bambang tidak membantah. "Insya Allah," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan hakim Setyabudi, Herry, Toto dan Asep Triana (anak buah Toto/kurir) sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Langkah penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilakukan secara gegabah. Bahkan, Rabu (29/5/2013) Dada masih menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya sebagai saksi di Gedung KPK. Kepada wartawan dia hanya tersenyum saat disinggung pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan-pemeriksaan tersebut diduga karena penyidik sedang mencocokan sejumlah fakta-fakta dan bukti-bukti yang mengarah ke keterlibatan Dada.
Pemeriksaan yang keempat kali ini juga dilakukan karena ada ketidakseuaian antara keterangan Dada sebelumnya dengan saksi-saksi lain dalam penyidikan dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono mengurus perkara bansos Bandung.
Usai menjalani pemeriksaan ketiga Selasa 28 Mei 2013 hampir 10 jam Dada memilih irit bicara. Namun, dirinya mengaku pada pemeriksaan tadi dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK.
Termasuk, soal konfrontasi keterangan saksi lainnya. "Jadi enggak ada yang baru. Nyambung-nyambungin saja," kilahnya sambil menuruni tangga.
Disinggung soal ponsel dan sim card miliknya yang sempat disita KPK, Dada menolak memberikan komentar sambil menerobos kerumunan wartawan untuk memasuki mobil. Dikonfirmasi bagaimana tanggapannya jika dijadikan sebagai tersangka, Dada hanya tersenyum dan melambaikan tangan.
Dalam pemeriksaan pertama dan kedua, ada ketidaksesuaian antara keterangan tersangka Toto Hutagalung, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung (PKAD) Herry Nurhayat dan Dada Rosada mengenai tersangka Setyabudi Tedjocahyono.
Dari informasi yang dihimpun SINDO, penyidik dan pimpinan KPK sudah sepakat menaikan status Dada dari saksi menjadi tersangka. Dada diduga dijerat dengan pasal-pasal pemberi suap seperti yang disangkakan kepada tersangka Herry, Toto, dan Aset.
"Dua alat bukti sudah ada. Tinggal persoalan waktu dan administrasi saja," kata seorang sumber.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penyidikan kasus ini sudah mengarah ke Dada. Menurutnya, pengucuran dan penggaran bansos itu tentu akan sampai pada tingkat tertinggi di Pemkot Bandung. Apalagi Dada merupakan pengambil kebijakan soal bansos.
"Ada hal yang menarik, yang belum diungkap sekarang. (Dada) sampai sekarang masih saksi dan sudah dicegah," paparnya.
Disinggung apakah Dada memiliki potential suspect sebagai tersangka, Bambang tidak membantah. "Insya Allah," tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan hakim Setyabudi, Herry, Toto dan Asep Triana (anak buah Toto/kurir) sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(mhd)