200 polisi amankan eksekusi Teddy Tengko

Rabu, 29 Mei 2013 - 15:12 WIB
200 polisi amankan eksekusi Teddy Tengko
200 polisi amankan eksekusi Teddy Tengko
A A A
Sindonews.com - Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko berhasil dieksekusi. Teddy diterbangkan dari Kepulauan Aru ke Ambon, untuk dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Berdasarkan pantauan Sindonews, sebanyak 200 pasukan polisi atau 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) pasukan polisi terlihat mengamankan Bandar Udara Patimura. Sementara sebanyak 1 SSK pasukan polisi mengawal ketat Teddy.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan terkait kasus korupsi APBD senilai Rp 42,6 miliar. MA menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAP, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh jaksa.

Teddy yang merupakan perwira tinggi purnawirawan TNI AL, dan juga Bupati Kepulauan Aru aktif, sudah ditetapkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan MA tersebut. Namun keputusan MA yang sudah diterbitkan sejak April 2012 itu, tidak berhasil untuk mengeksekusi Teddy.

Teddy baru berhasil dieksekusi hari ini dengan penjagaan ketat oleh 200 pasukan polisi. Disebut-sebut Teddy dieksekusi oleh pasukan militer TNI AD, namun hal ini belum terkonfirmasi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6941 seconds (0.1#10.140)