47 kasus LGBTI, banyak dilakukan oleh negara
Selasa, 28 Mei 2013 - 21:19 WIB
47 kasus LGBTI, banyak dilakukan oleh negara
A
A
A
Sindonews.com - Forum HAM LGBTIQ secara nasional melaporkan terdapat 47 kasus LGBTI (Gay, Bisexual, Trangender fan Intersex) yang dilakukan oleh aparat pemerintah, keluarga, lingkungan keseharianya yang bersedia untuk ditindak lanjuti.
Ketua Divisi Advokasi dan HAM Gaya Nusantara Kanis Suviati mengatakan, sepanjang dua tahun terakhir banyaknya kasus yang masuk ke dalam dokumentasi LGBTIQ hanya sedikit yang mau dilanjutkan kasusnya. Baik itu kasus lesbian, gay, waria dan bisexual.
"47 kasus itu yang dapat kami lanjutkan, namun banyak diantara mereka tidak ingin kasusnya diketahui banyak orang," katanya saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, banyak diantara mereka yang takut untuk melanjutkan kekerasan atau deiskriminasi yang telah diterimanya. Karena tidak adanya keamanan yang diberikan pemerintah melalui UU yang seharusnya mereka terima.
Dominan dalam kasus yang dilaporkan dialami oleh para waria. Setelah itu lesbian, guy dan hypersex. "Kekerasan yang paling menonjol dari semua katagori ialah dari pengalaman yang mengalami kekerasan yang luar biasa. Setelah itu inter sex yang masuk ke dalam kasus diskriminasi," ujarnya.
Kanis melanjutkan, deskriminasi yang banyak diterima oleh waria adalah tindakan Satuan polisi Pamong Praja (Sapol PP) saat melakukan razia banyak diantara mereka yang meminta untuk di oral oleh para waria.
Selain itu, dia menambahkan, tempat-tempat diskriminasi yang banyak diterima oleh LGBTI seperti tempat pendidikan, tempat kerja, keluarga dan tetangga rumah.
"Banyak kasus waria demikian di Yogyakarta. Dipastikan tidak hanya di sana namun, rasa ketidak percayaan diri yang membuat mereka enggan bercerita," kata nya.
Selain aparat keamanan, para waria juga banyak diprotes oleh organisasi berbasis massa sehingga membuat mereka merasa terkuncil.
Ketua Divisi Advokasi dan HAM Gaya Nusantara Kanis Suviati mengatakan, sepanjang dua tahun terakhir banyaknya kasus yang masuk ke dalam dokumentasi LGBTIQ hanya sedikit yang mau dilanjutkan kasusnya. Baik itu kasus lesbian, gay, waria dan bisexual.
"47 kasus itu yang dapat kami lanjutkan, namun banyak diantara mereka tidak ingin kasusnya diketahui banyak orang," katanya saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, banyak diantara mereka yang takut untuk melanjutkan kekerasan atau deiskriminasi yang telah diterimanya. Karena tidak adanya keamanan yang diberikan pemerintah melalui UU yang seharusnya mereka terima.
Dominan dalam kasus yang dilaporkan dialami oleh para waria. Setelah itu lesbian, guy dan hypersex. "Kekerasan yang paling menonjol dari semua katagori ialah dari pengalaman yang mengalami kekerasan yang luar biasa. Setelah itu inter sex yang masuk ke dalam kasus diskriminasi," ujarnya.
Kanis melanjutkan, deskriminasi yang banyak diterima oleh waria adalah tindakan Satuan polisi Pamong Praja (Sapol PP) saat melakukan razia banyak diantara mereka yang meminta untuk di oral oleh para waria.
Selain itu, dia menambahkan, tempat-tempat diskriminasi yang banyak diterima oleh LGBTI seperti tempat pendidikan, tempat kerja, keluarga dan tetangga rumah.
"Banyak kasus waria demikian di Yogyakarta. Dipastikan tidak hanya di sana namun, rasa ketidak percayaan diri yang membuat mereka enggan bercerita," kata nya.
Selain aparat keamanan, para waria juga banyak diprotes oleh organisasi berbasis massa sehingga membuat mereka merasa terkuncil.
(mhd)