BPK belum mau buka anomali dalam kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mau membuka anomali dari hasil audit Hambalang untuk kedua kalinya. Maka itu, BPK masih terus melakukan investigasi hal itu.
"Anomali adalah hal baru yang tentunya sangat baru tetapi belum saatnya (dipublikasikan)," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di kantornya, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).
hadi mengatakan, untuk investigasi yang kedua kalinya ini BPK telah meminta keterangan 82 orang dari berbagai kalangan termasuk eksekutif dan legislatif. "Untuk anomali ini juga kan kita tidak bisa membuka, karena ada kode etik dari auditor," terangnya.
Sebelumnya, Hadi juga menjelaskan, jika pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk menghitung besaran nilai kontruksi pembangunan sarana dan pra sarana di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Untuk kasus kontruksi Hambalang BPK telah aktif minta ke Menteri PU (Djoko Kirmanto) sampai sekarang laporan itu belum selesai, kami tanggal 7 Februari minta Menteri PU untuk konstruksi bangunan, sampai sekarang belum selesai," katanya.
Lanjut Hadi, BPK dalam perkara Hambalang ini memiliki dua pekerjaan, yakni menginvestigasi proyek untuk kedua kalinya dan menghitung jumlah kerugian negara.
"BPK untuk Hambalang ada dua pekerjaan, satu investigasi Hambalang dua dan kerugian negara. Hambalang dua adalah lanjutan Hambalang satu khususnya anggaran di mana BPK sudah memeriksa 100 orang, sampai sekaran belum selesai," katanya.
"Kedua kerugian negara, BPK ada SOP nya, bagi aparat penegak hukum menginginkan mencari kerugian negara maka wajib menulis surat ke BPK. Lalu jika ada dugaan pelanggaran hukum maka BPK bisa menghitung kerugian negara," tuntasnya.
"Anomali adalah hal baru yang tentunya sangat baru tetapi belum saatnya (dipublikasikan)," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di kantornya, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2013).
hadi mengatakan, untuk investigasi yang kedua kalinya ini BPK telah meminta keterangan 82 orang dari berbagai kalangan termasuk eksekutif dan legislatif. "Untuk anomali ini juga kan kita tidak bisa membuka, karena ada kode etik dari auditor," terangnya.
Sebelumnya, Hadi juga menjelaskan, jika pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk menghitung besaran nilai kontruksi pembangunan sarana dan pra sarana di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Untuk kasus kontruksi Hambalang BPK telah aktif minta ke Menteri PU (Djoko Kirmanto) sampai sekarang laporan itu belum selesai, kami tanggal 7 Februari minta Menteri PU untuk konstruksi bangunan, sampai sekarang belum selesai," katanya.
Lanjut Hadi, BPK dalam perkara Hambalang ini memiliki dua pekerjaan, yakni menginvestigasi proyek untuk kedua kalinya dan menghitung jumlah kerugian negara.
"BPK untuk Hambalang ada dua pekerjaan, satu investigasi Hambalang dua dan kerugian negara. Hambalang dua adalah lanjutan Hambalang satu khususnya anggaran di mana BPK sudah memeriksa 100 orang, sampai sekaran belum selesai," katanya.
"Kedua kerugian negara, BPK ada SOP nya, bagi aparat penegak hukum menginginkan mencari kerugian negara maka wajib menulis surat ke BPK. Lalu jika ada dugaan pelanggaran hukum maka BPK bisa menghitung kerugian negara," tuntasnya.
(mhd)